Karyawan Chevron Terbukti Rugikan Negara
Berita

Karyawan Chevron Terbukti Rugikan Negara

Hakim anggota dua menyatakan tak sependapat dengan dakwaan penuntut umum.

INU
Bacaan 2 Menit

Kukuh mengetahui izin CPI melaksanakan pekerjaan bioremediasi berakhir setelah penetapan 28 menjadi COCS. Bahkan terdakwa melaporkan pada Tim Teknis Penanganan Lahan Terkena Tumpahan Minyak Mentah yang dipimpin Endah Rumbiyanti, bahwa pekerjaan dilakukan dengan baik dan secara benar.

Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti Endah dengan pemeriksaan lapangan. Alhasil, proyek yang diberikan PTSJ dinilai fiktif karena tidak ada pekerjaan namun tetap dibayar CPI.

Semua biaya ganti rugi pembebasan tanah terkontaminasi dibebankan pada negara, melalui cost recovery sebesar Rp5.405.128.828. Hal itu tertuang dalam Production Sharing Contract (PSC) 15 Oktober 1992. Tersebut pembebanan cost recovery kegiatan bioremediasi termasuk dalam golongan biaya noncapital, yaitu pembayaran seketika jika vendor atau rekanan sudah menerima pembayaran dari CPI.

Tapi, hakim ad hoc Slamet Subagyo berpendapat lain. Dia menyatakan sependapat tidak menggunakan dakwaan primair untuk menghukum terdakwa seperti sikap dua hakim lain. Menyoal dakwaan subsidair, dia menekankan pendapatnya tentang unsur menyalahgunakan wewenang.

Menurutnya, di persidangan, para saksi maupun terdakwa menerangkan, terdakwa tidak ikut menetapkan 28 lahan tanah terpapar. “Melainkan ditetapkan tim IMS-REM dan tanpa perintah terdakwa,” urainya.

Begitu pula tak ada kewenangan terdakwa dalam proses bioremediasi karena yang melakukan adalah tim IMS-REM. Menurut Slamet, kewenangan terdakwa hanya sampai pembayaran ganti rugi pada 28 pemilik lahan yang terkontaminasi limbah minyak. “Pembayaran lahan dan proses bioremediasi adalah dua hal berbeda,” imbuhnya.

Sehingga, lanjut Slamet, tak ada kewenangan yang dilanggar terdakwa. Karena pertimbangan itu lanjut hakim anggota tiga ini, dia menyatakan tak sependapat dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan penuntut umum.

Sedangkan Kukuh dan tim pengacara menyatakan tegas, “Kami banding.”

Tags:

Berita Terkait