Karir Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Ujung Tanduk
Utama

Karir Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Ujung Tanduk

KY merekomendasikan sanksi pemecatan dengan hormat. Pimpinan Komisi III menilai mestinya KY selain pemecatan juga merekomendasikan sanksi tanpa hak pensiun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY,” katanya.

Merespons KY, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman berpandangan putusan bebas yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur itu cukup fenomenal. Pasanya perkara tersebut menyita perhatian publik. Apalagi putusannya malam bebas.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, KY telah bekerja maksimal terhadap adanya kasus pelanggaran kode etik tersebut. Namun, Habiburokhman berpendapat semestinya KY menjatuhkan pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.


“Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial,” pungkas Habiburokhman yang berlatar belakang advokat itu.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (24/7/2024) majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Padahal di tingkat penyidikan, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Tags:

Berita Terkait