Karir Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Ujung Tanduk
Utama

Karir Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Ujung Tanduk

KY merekomendasikan sanksi pemecatan dengan hormat. Pimpinan Komisi III menilai mestinya KY selain pemecatan juga merekomendasikan sanksi tanpa hak pensiun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat antara KY dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Senin (26/8/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Suasana rapat antara KY dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Senin (26/8/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Vonis bebas yang diberikan majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti berbuntut panjang. Perkara tersebut hingga berujung ke pemeriksaan eksternal oleh Komisi Yudisial (KY). Hasilnya, KY merekomendasikan pemberhentian dengan hormat alias pemecatan.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” ujar Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat rapat konsultasi dengan Komisi III DPR untuk membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/8/2024) di Komplek Gedung Parlemen, Senin (26/8/2024).

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari tiga orang hakim yang diberikan sanksi. Yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Nah, ketiganya berdasarkan hasil pemeriksaan KY, ternyata terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Dia merinci berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut, adanya perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Baca juga:

Tak hanya itu, ketiga hakim dalam persidangan pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan penuntut umum. Tapi malahan pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum putusan majelis hakim .

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan, KY segera akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, dan para terlapor. Dia menegaskan majelis kehormatan hakim (MKH) menjadi forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.

Tags:

Berita Terkait