KarimSyah Law Firm Promosi Rizki Karim sebagai Partner Baru
Terbaru

KarimSyah Law Firm Promosi Rizki Karim sebagai Partner Baru

Posisinya berlaku efektif sejak 22 September 2023. Dengan bergabungnya Rizki sebagai Partner, kini KarimSyah Law Firm mempunyai total 3 Partner.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Partner Baru KarimSyah Law Firm Rizki Karim. Foto: Istimewa
Partner Baru KarimSyah Law Firm Rizki Karim. Foto: Istimewa

Akhir September lalu, KarimSyah Law Firm secara resmi telah mempromosikan Rizki Karim sebagai Partner baru. Posisinya itu berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2023. Dengan bertambahnya Rizki Karim dalam jajaran Partner, kini KarimSyah Law Firm memiliki total 3 Partner.

"Tentu ini untuk memperkuat tim kita ya. Tak bisa dipungkiri dunia kita (lawyering) sekarang sangat kompetitif. Dengan adanya Rizki bisa menguatkan kantor kami supaya bisa memenuhi kebutuhan atau ekspektasi klien di market lokal ataupun internasional," ungkap Firmansyah selaku Managing Partner KarimSyah Law Firm ketika dihubungi Hukumonline, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:

Ia menuturkan promosi ini dilakukan karena ada kebutuhan firma hukum atas Partner di bidang yang relatif sibuk. KarimSyah Law Firm cukup sibuk di lingkup arbitrase. Kini, ada 2 kasus dalam lingkup arbitrase internasional yang sedang berlangsung.

Untuk itu, beracara di arbitrase internasional, maka diperlukan kerja sama tim yang baik dengan sosok Partner yang dapat memimpin tim di sidang-sidang arbitrase. Sehubungan dengan itu, pria yang akrab disapa Kiki ini dinilai mumpuni mengemban tanggung jawab tersebut dengan rekam jejak pekerjaannya yang amat baik.

"Lalu, kemandirian dalam menangani perkara. Istilahnya kalau seseorang sudah memiliki kapasitas, kapabilitas, dan dalam bahasa yang sederhana sudah mandiri mengerjakan sebuah kasus atau memberi advice kepada klien, itu jadi pertimbangan utama seseorang bisa menjadi Partner," terangnya.

Kemampuan berbahasa, khususnya bahasa Inggris juga menjadi syarat utama yang dilihat firma dalam mempromosikan Kiki menjadi Partner. "Kalau Partner, dia sudah bisa mandiri ketika ada kasus baru, kita bisa mempercayai dia menjalankan profesi advokatnya. At the end of the day, tentu klien happy dengan interaksi dan service legal-nya," kata dia.

Bagi Firmansyah, kepemimpinan juga dijadikan pertimbangan mengangkat Partner. Sebab, sebagai Partner, tidak hanya terbatas pada keilmuan, tetapi juga kemampuan manajerial untuk memastikan kerja sama tim yang baik dan efektif. Semua hal tersebut menjadi pertimbangan firma sebelum akhirnya memutuskan untuk mempromosikan Kiki sebagai Partner yang telah bergabung dengan KarimSyah Law Firm sejak 2017 lalu.

Adapun keahlian Kiki ialah Arbitration & Alternative Dispute Resolution dan Commercial Litigation. Sebelum bergabung dengan KarimSyah Law Firm, ketika masih menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Kiki telah aktif dengan berbagai kegiatan Moot Court dalam lingkup arbitrase internasional.

"Jadi dia memang sangat expert di bidang Alternative Dispute Resolution (ADR), termasuk arbitrase. Secara umum, saya sudah pernah bekerja bersama Kiki di pengadilan, pendampingan klien untuk kasus pidana di Polda Metro Jaya, corporate. Tapi kalau expertise-nya di arbitrase."

Dengan keahlian yang dimiliki Kiki, Firmansyah optimis dapat memenuhi kebutuhan dan ekspektasi dari para klien. Mengingat cakupan klien firma tak hanya terbatas pada lokal, tetapi juga klien asing, Kiki diyakini dapat memperkuat posisi firma di pasar global sekaligus menjaga kerja sama Tim KarimSyah Law Firm.

"Harapannya tetap KarimSyah Law Firm dikenal oleh masyarakat Indonesia dan internasional. Jasa hukum yang kita berikan diharapkan bisa memberi kepuasan kepada klien yang itu kita jaga, kita berikan service yang terbaik dan tepat. Pada akhirnya untuk bangsa dan negara, karena kita pun pernah jadi lawyer pemerintah untuk kasus-kasus arbitrase internasional.”

Tags:

Berita Terkait