Karhutla: Negara Baru Terima Rp78 Miliar dari Total Nilai Gugatan Rp3,15 Triliun
Berita

Karhutla: Negara Baru Terima Rp78 Miliar dari Total Nilai Gugatan Rp3,15 Triliun

Sisanya, pemerintah masih dalam proses upaya penegakan hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Kasus karhutla 2019 terdapat delapan perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Jumlah itu diyakininya akan terus bertambah karena pemerintah bertindak secara keras dan tegas bagi pelaku kejahatan Karhutla.

 

(Baca: Penegakan Hukum Karhutla Dinilai Tidak Serius)

 

Sebelumnya, Manager Kajian Eksekutif Nasional WALHI Boy Even Sembiring mengingatkan Presiden Joko Widodo akan janjinya untuk menegakan hukum secara tegas terhadap pelaku karhutla, baik itu pelakunya korporasi maupun perorangan.

 

Menurutnya, sejak tahun 2014 dan kebakaran besar di tahun 2015 serta tahun berikutnya Jokowi menyatakan janji yang sama. Tapi pernyataan itu seolah tak “bergigi” karena kebakaran terus berulang setiap tahun saat musim kemarau.

 

Boy melihat kepolisian mengklaim telah memproses 185 tersangka perorangan dan 4 korporasi. Penegakan hukum yang dilakukan kepolisian lebih banyak menyasar individu ketimbang korporasi. Mengacu penanganan perkara pidana dalam kasus karhutla yang dilakukan Polri tahun 2015, dari 18 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, 15 di antaranya perkaranya dihentikan (SP3).

 

Boy khawatir perkara yang saat ini ditangani kepolisian bernasib sama, sebagian besar bakal mandeg. “Bagi kami pendekatan hukum yang menyasar korporasi ini tidak serius, hanya main-main saja. Jargon penegakan hukum pidana hanya ‘pemanis’ untuk menyenangkan publik,” kata Boy dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/9) lalu.

 

Hal serupa, menurut Boy dilakukan KLHK yang mengklaim telah menyegel puluhan lahan konsesi korporasi yang terbakar. Dalam menangani kasus karhutla tahun 2015, Boy mencatat KLHK melakukan penyegelan, tapi tidak banyak korporasi yang diproses sampai tingkat pengadilan.

 

Begitu pula sanksi administratif yang dijatuhkan KLHK kepada perusahaan yang lahan konsesinya terbakar. Lalu, sanksi itu dicabut ketika kebakaran usai karena masuk musim hujan. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait