Karhutla: Negara Baru Terima Rp78 Miliar dari Total Nilai Gugatan Rp3,15 Triliun
Berita

Karhutla: Negara Baru Terima Rp78 Miliar dari Total Nilai Gugatan Rp3,15 Triliun

Sisanya, pemerintah masih dalam proses upaya penegakan hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Paksaan tersebut tidak hanya sebatas pencegahan dan perbaikan namun juga penekanan penyelamatan lingkungan secara menyeluruh. Lebih jauh, sanksi administratif juga bisa berujung pada pembekuan maupun pencabutan izin perusahaan.

 

Ia mengatakan jika perusahaan tidak mau mematuhi sanksi yang dijatuhkan pemerintah, maka KLHK melalui Dirjen Gakkum bisa mempidanakan. Sebagai contoh kasus PT Kaswari Unggul.



Pada wilayah perusahaan PT Kaswari Unggul terjadi kebakaran sehingga pemerintah meminta untuk dilakukan upaya perbaikan serta pengelolaan lingkungan khususnya pencegahan Karhutla. Namun, hal itu diabaikan sehingga dipidanakan. "Tidak hanya kami pidanakan, mereka juga kami perdatakan," ujar dia.

 

Selanjutnya, pemerintah menggunakan instrumen penegakan hukum perdata. Dalam hal ini perusahaan yang lokasinya terbakar digugat berupa ganti rugi lingkungan serta pemulihan.
"Ada 17 gugatan perdata yang kita lakukan terhadap kasus Karhutla," ujarnya.

 

Secara umum terdapat 25 gugatan perdata yang telah diajukan Dirjen Gakkum ke pengadilan. 17 di antaranya merupakan kasus Karhutla. Pemerintah menilai Karhutla merupakan suatu kejahatan luar biasa melawan hukum karena berdampak secara luas.

 

"Karhutla ini menjadi prioritas kami, oleh karena itu 17 yang kami gugat sembilan di antaranya sudah inkrah dengan nilai Rp3,15 triliun," katanya.

 

Terakhir, penegakan hukum menggunakan instrumen pidana yang dilakukan bersama aparat kepolisian. Sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang telah sampai tahap P21 dan memiliki putusan pengadilan.

Tags:

Berita Terkait