Karena Corona Visa Kunjungan Dihentikan Hingga Pembaruan Tax Treaty
Kilas Hukum:

Karena Corona Visa Kunjungan Dihentikan Hingga Pembaruan Tax Treaty

Artikel lain 99 persen penyebab karhutla ulah manusia, tanggapan PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan di sidang pengujian UU BPJS, penundaan pencatatan saham PT Nara Hotel Internasional.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Selengkapnya simak artikel ini.

 

  1. PT Taspen Tekankan Pentingnya Pemisahan Pengelolaan Jamsos PNS dan Swasta

PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberi keterangan sebagai pihak terkait di sidang uji materi Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029. Kedua perusahaan milik pemerintah itu berbeda pandangan. PT Taspen menekankan pentingnya pemisahan pengelolaan jamsos bagi pejabat negara, PNS dan swasta.

 

Sementara BPJS Ketenagakerjaan menganggap pengelolaan jaminan sosial tidak dapat dilakukan oleh BUMN persero yang profit oriented. Tetapi, dilaksanakan oleh badan hukum publik dengan keuntungan yang diperoleh, digunakan, dan dikembalikan manfaat yang diterimanya oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Selengkapnya simak ulasannya di artikel ini.  

 

  1.  Menyoal Suspend Otoritas Pasar Modal Terhadap Pencatatan Saham NARA

Melalui surat pengumuman No: Peng-00001/BEI.PP2/02-2020 yang merujuk pengumuman Bursa No: Peng-00215/BEI.PP2/02-2020 terkait kode saham PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA) dan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-4/PM.2/2020 tanggal 6 Februari perihal Penundaan Pencatatan Saham.

 

Dalam surat itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan penundaan pencatatan saham PT Nara Hotel Internasional pada Kamis (6/2) atau sehari sebelum perusahaan ini mengumumkan pencatatan saham perdana atau listing pada esok harinya, Jumat (7/2). Penundaan ini berasal dari pengaduan nasabah atau investor emiten tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan perihal pengaduan tersebut. Saat ini, BEI dan OJK masih memeriksa pengaduan tersebut.

 

Selengkapnya simak artikel ini.

 

  1. Pembaruan Tax Treaty Demi Kepastian Hukum dan Investasi

Pemerintah melakukan revisi perjanjian pajak (tax treaty) terkait Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara tetangga, Singapura. Beberapa aspek dilakukan pembaruan adalah menyoal dividen, capital gains, dan anti penghindaran pajak. Menurut Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, pembaruan tax treaty merupakan upaya mencari win-win solution antar kedua negara, sehingga saling menguntungkan.

 

Langkah ini dilakukan untuk menghilangkan hambatan investasi antar negara. Misalnya, danya tarif diskon terhadap dividen dan royalti. Negosiasi ini disesuaikan dengan dinamika ekonomi dan standar perpajakan internasional.

 

Selengkapnya simak artikel ini.

Tags:

Berita Terkait