Karena Corona Visa Kunjungan Dihentikan Hingga Pembaruan Tax Treaty
Kilas Hukum:

Karena Corona Visa Kunjungan Dihentikan Hingga Pembaruan Tax Treaty

Artikel lain 99 persen penyebab karhutla ulah manusia, tanggapan PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan di sidang pengujian UU BPJS, penundaan pencatatan saham PT Nara Hotel Internasional.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyebaran virus corona: HGW
Ilustrasi penyebaran virus corona: HGW

Sejumlah isu hukum yang dikemas dalam artikel berita pada Jum’at (7/2) menarik perhatian pembaca Hukumonline terutama kebijakan larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk berkunjung di beberapa negara termasuk Indonesia terkait penyebaran virus corona dari Wuhan, Tiongkok yang menelan korban.   

 

Namun, ada sejumlah isu lain yang tak kalah menarik, seperti 99 persen penyebab karhutla adalah ulah manusia, tanggapan PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan di sidang uji materi UU BPJS, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menunda pencatatan saham PT Nara Hotel Internasional.     

 

Berikut lima artikel yang masih menarik untuk dibaca:

 

  1. Gara-Gara Virus Corona, Dua Kategoroi WNA yang Visa Kunjungannya Dihentikan

Virus corona benar-benar menakutkan banyak negara. Banyak korban meninggal dan korban yang diduga terinfeksi penyebaran virus ini yang membuat sejumlah negara mengeluarkan kebijakan tegas. Salah satunya, Indonesia membuat larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk berkunjung melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (Permenkumham No. 3 Tahun 2020) pada 5 Februari 2020.

 

Beleid ini untuk mencegah masuknya virus corona yang berasal dari Wuhan Provinsi Hubei, Tiongkok. Sesuai judulnya, Permenkumham ini pada dasarnya ditujukan kepada WN Tiongkok (China). Indonesia tidak memberikan visa kunjungan kepada WN Tiongkok yang ingin mengunjungi Indonesia.

 

Tak hanya WN Tiongkok yang terkena dampak kebijakan penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan izin tinggal keadaan terpaksa. Dua jenis kewarganegaraan yang disinggung dalam Permenkumham. Namun, warga negara lain selain Tiongkok pun terkena kebijakan itu meskipun bersyarat. Syaratnya, WNA tersebut datang dari Tiongkok menuju Indonesia, dan mereka tinggal atau berkunjung ke Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum datang ke Indonesia.

 

Selengkapnya simak artikel ini.

  1.  Presiden: 99 Persen Penyebab Karhutla Ulah Manusia Demi Motif Ekonomi 

Dari laporan BNPB yang diterima, Presiden Jokowi menyebut 99 persen penyebab karhutla yakni ulah manusia. Lahan sengaja dibakar untuk motif ekonomi. ”Karena memang pembersihan lahan (land clearing) yang paling murah itu memang lewat pembakaran, sehingga mulai harus kita tata ulang kembali,” kata Jokowi.

 

Untuk mengatasi persoalan karhutla, Presiden Jokowi menekankan pentingnya penegakan hukum. Secara khusus memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberi reward dan insentif bagi pemerintah daerah yang berupaya bisa mencegah karhutla. Untuk Kapolri, Presiden memerintahkan dilakukan penegakan hukum secara tegas baik administratif, perdata, dan pidana.

 

Selengkapnya simak artikel ini.

 

  1. PT Taspen Tekankan Pentingnya Pemisahan Pengelolaan Jamsos PNS dan Swasta

PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberi keterangan sebagai pihak terkait di sidang uji materi Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029. Kedua perusahaan milik pemerintah itu berbeda pandangan. PT Taspen menekankan pentingnya pemisahan pengelolaan jamsos bagi pejabat negara, PNS dan swasta.

 

Sementara BPJS Ketenagakerjaan menganggap pengelolaan jaminan sosial tidak dapat dilakukan oleh BUMN persero yang profit oriented. Tetapi, dilaksanakan oleh badan hukum publik dengan keuntungan yang diperoleh, digunakan, dan dikembalikan manfaat yang diterimanya oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Selengkapnya simak ulasannya di artikel ini.  

 

  1.  Menyoal Suspend Otoritas Pasar Modal Terhadap Pencatatan Saham NARA

Melalui surat pengumuman No: Peng-00001/BEI.PP2/02-2020 yang merujuk pengumuman Bursa No: Peng-00215/BEI.PP2/02-2020 terkait kode saham PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA) dan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-4/PM.2/2020 tanggal 6 Februari perihal Penundaan Pencatatan Saham.

 

Dalam surat itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan penundaan pencatatan saham PT Nara Hotel Internasional pada Kamis (6/2) atau sehari sebelum perusahaan ini mengumumkan pencatatan saham perdana atau listing pada esok harinya, Jumat (7/2). Penundaan ini berasal dari pengaduan nasabah atau investor emiten tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan perihal pengaduan tersebut. Saat ini, BEI dan OJK masih memeriksa pengaduan tersebut.

 

Selengkapnya simak artikel ini.

 

  1. Pembaruan Tax Treaty Demi Kepastian Hukum dan Investasi

Pemerintah melakukan revisi perjanjian pajak (tax treaty) terkait Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara tetangga, Singapura. Beberapa aspek dilakukan pembaruan adalah menyoal dividen, capital gains, dan anti penghindaran pajak. Menurut Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, pembaruan tax treaty merupakan upaya mencari win-win solution antar kedua negara, sehingga saling menguntungkan.

 

Langkah ini dilakukan untuk menghilangkan hambatan investasi antar negara. Misalnya, danya tarif diskon terhadap dividen dan royalti. Negosiasi ini disesuaikan dengan dinamika ekonomi dan standar perpajakan internasional.

 

Selengkapnya simak artikel ini.

Tags:

Berita Terkait