Kapolri Diminta Evaluasi Dugaan Tindakan Represif Polda Jateng di Desa Wadas
Terbaru

Kapolri Diminta Evaluasi Dugaan Tindakan Represif Polda Jateng di Desa Wadas

Pemerintah membantah kejadian aparat mengangkut paksa warga sebagaimana ditunjukkan dalam tayangan yang diunggah di media sosial.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam Moh. Mahfud MD. Foto: RES
Menkopolhukam Moh. Mahfud MD. Foto: RES

Tindakan represif yang diduga dilakukan aparat kepolisian dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang menolak pengukuran tanah untuk lokasi penambangan batu andesit menuai protes masyarakat sipil. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mengevaluasi tindakan represif jajarannya yang sempat melakukan penangkapan terhadap warga yang menolak.

“Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan represif yang dilakukan Polda Jawa Tengah,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).

Dalam peristiwa tersebut, kata dia, setidaknya terdapat 60-an warga desa Wadas digelandang ke kantor polisi. Pasalnya warga desa Wadas yang menolak pengukuran tanah itu sempat mendapat intimidasi dan ancaman fisik, bahkan pemukulan. Meskipun pada akhirnya dilepas pihak kepolisian akibat desakan dari sejumlah pihak termasuk anggota DPR.

Ada pula tindakan sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus. Bagi Sugeng, tindakan represif tersebut identik dengan kekerasan aparat di era orde baru dengan mengerahkan personil aparat keamanan untuk menggusur rakyat. Dia menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan tersebut dilakukan Polri. “Peristiwa ini kepercayaan masyarakat terhadap Polri menjadi merosot,” lanjutnya.

(Baca Juga: 5 Permintaan Komnas HAM Terkait Dugaan Kekerasan di Desa Wadas)

Menurutnya, terjadinya peristiwa tersebut mencerminkan belum adanya reformasi di tubuh Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM). Seharusnya konsistensi penghormatan terhadap HAM menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang mengusung Polri Presisi.

“IPW juga mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan atas tindakan penangkapan 60-an warga Desa Wadas tersebut, untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Polda Jateng,” pintanya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Halik Sandera menilai aksi represif anggota Polri yang menangkap warga Desa Wadas tidaklah dibenarkan karena tanpa didahului surat pemberitahuan penangkapan. Seharusnya kegiatan proyek Waduk Bener tersebut yang menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) dihentikan. Sebab, PSN yang menyandarkan pada UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu ditangguhkan berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait