Kantor Notaris Diizinkan Beroperasi Saat PSBB di Jakarta Asalkan…
Berita

Kantor Notaris Diizinkan Beroperasi Saat PSBB di Jakarta Asalkan…

Aktivitas bekerja wajib menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Pemprov DKI Jakarta menganggap Notaris/PPAT dapat dikategorikan sektor yang mendukung pelayanan pemerintahan di bidang perpajakan daerah.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Iya betul, karena memang kantor notaris bukan biro jasa, sehingga Notaris boleh membuka kantor di masa pandemi Covid-19,” ujar Kepala Bidang Humas Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Wiratmoko saat dikonfirmasi Jum’at (8/5/2020). Baca Juga: Cegah Corona, Pengurus INI Diminta Hindari Aktivitas Kerumunan

 

Dia menegaskan berdasarkan Surat Sekda Pemprov DKI Jakarta itu, Notaris diperkenankan membuka kantor selama masa PSBB, khususnya di Jakarta. Meski begitu, kata Wiratmoko, beroperasi kantor notaris harus mengikuti batasan protokol atau prosedur tetap (protap) kesehatan pencegahan Covid-19.  

 

“Notaris boleh buka kantor, tapi harus tetap menerapkan protap kesehatan pandemi Covid-19. Misalnya, pegawainya harus menggunakan masker, tersedianya hand sanitizer, ada teknis berhadapan dengan klien, tidak boleh lebih dari lima pegawai (di kantor notaris, red). Kalau lebih dari lima harus dengan teleconference,” kata Wiratmoko menjelaskan.  

 

Menurut dia, kantor notaris dikecualikan dalam aktivitas bekerja dalam PSBB karena salah satu faktor pendukung lalu lintas perekonomian yang sangat dibutuhkan. Sektor perbankan dalam perjanjian penyaluran kredit, misalnya, umumnya menggunakan jasa notaris. “Jika tidak ada peran Notaris dalam kredit perbankan, bagaimana bisa lalu lintas ekonomi bisa berjalan, apalagi masa PSBB begini? Ini sebagai dasar pemikiran kenapa Notaris boleh membuka kantornya, seperti sektor perbankan (masih berjalan saat PSBB, red),” katanya.                               

 

Sebelumnya, PP INI menetapkan beberapa rambu kerja Notaris agar tetap sesuai regulasi dan kode etik di tengah wabah Covid-19 sebagai alternatif diantaranya. Pertama, mengatur ulang jadwal pembubuhan tanda tangan akta dengan para penghadap. Salah satu prosedur mutlak pembuatan akta notaris adalah bertemunya notaris, penghadap sebagai pihak pembuat akta, dan saksi untuk membubuhkan tanda tangan di akta. (Baca Juga: Penting! 3 Rambu Ini Perlu Agar Notaris Tak Sembarang Buat Akta Selama Wabah Covid-19)

 

Kedua, merekomendasikan notaris lain yang lebih aman untuk bertugas. Alternatif lain mengalihkan penghadap untuk dilayani notaris lain. Notaris bisa mengontak secara langsung rekan sejawatnya atau meminta bantuan informasi dari struktur kepengurusan INI di wilayahnya. Pertimbangan rekomendasi ini untuk memudahkan mobilitas penghadap di masa pembatasan aktivitas di luar rumah selama wabah Covid-19 demi kesehatan dan keselamatan Notaris yang bertugas juga. 

Tags:

Berita Terkait