Kantor Adnan Buyung Digugat Mantan Kliennya
Utama

Kantor Adnan Buyung Digugat Mantan Kliennya

Lantaran memutus perjanjian jasa hukum sepihak, kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partners digugat Hagus Suanto, eks kliennya. Hagus menuntut ganti rugi material sebesar Rp5,65 miliar.

Mon/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, kata Ridwan, juga berlaku dalam kontrak advokat-klien. Persyaratan yang umum harus merujuk kesana, jelasnya.

 

Jika sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian, masih menurut Ridwan, maka kontrak advokat-klien bisa mengatur hal lain yang lebih spesifik. Misalkan mengenai honorarium. Bila disepakati, maka kontrak itu akan mengikat advokat-klien sebagai Undang-Undang. Ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak dan asas hukum yang menyatakan ketentuan lebih khusus mengenyampingkan ketentuan yang umum.

 

Tindakan advokat yang membatalkan kontrak secara sepihak dengan dalih Pasal 8 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia, kata Ridwan, tak dapat dibenarkan. Menurut saya, kode etik tidak lebih kuat dari hukum.

 

Lebih jauh Ridwan membedakan antara kode etik dengan norma kepatutan dan kesusilaan. Kode etik hanya mengikat mereka yang memiliki profesi tertentu, dalam hal ini advokat, terangnya. Sedangkan norma kepatutan dan kesusilaan—sebagai salah satu alasan yang dapat mengakibatkan perjanjian batal demi hukum jika tak dipenuhi— mengikat semua orang tanpa memandang jenis profesi.

 

Jika advokat berkeinginan mundur dari kasus kliennya, lanjut Ridwan, harus dilakukan dengan persetujuan kliennya. Kalau tidak tercapai kesepakatan, si advokat harus mengajukan pembatalan kontrak ke pengadilan, pungkasnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, ini bukan kali pertama advokat digugat mantan kliennya. Kantor hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) juga pernah digugat sang klien lantaran dianggap melakukan ‘malpraktik' pada 2001 silam. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini pada akhirnya memutuskan HHP tak bersalah.

Tags: