Kantor Adnan Buyung Digugat Mantan Kliennya
Utama

Kantor Adnan Buyung Digugat Mantan Kliennya

Lantaran memutus perjanjian jasa hukum sepihak, kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partners digugat Hagus Suanto, eks kliennya. Hagus menuntut ganti rugi material sebesar Rp5,65 miliar.

Mon/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Hagus menolak usulan itu. Ia tetap memilih jalur litigasi untuk menuntaskan kasusnya. Melalui suratnya, Hagus menuntut kepastian penyelesaian permasalahan kasusnya sesuai dengan perjanjian. Yakni, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Citibank. Hagus meradang terhadap Citibank lantaran bank multinasional itu menagih biaya materai di tiap tagihan kartu kredit, plus bunganya. Menurut Hagus, bea materai bukan kewajiban nasabah, melainkan kewajiban dan tanggung jawab Citibank.

 

Pertengahan Juli 2008, Eri mengirimkan surat ke Hagus yang berisi penghentian penanganan kasus. Hal itu disebabkan perbedaan pendapat antara kliien dan advokat. Dasar hukum penghentian itu mengacu pada pasl 8 huruf g Kode etik Advokat. Pada saat yang sama, Eri juga mundur dari kantor Adnan Buyung & Partners terhitung sejak 18 Juli 2008.

 

Hagus menilai pengakhiran perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab bertentangan dengan kepatutan dan kewajiban hukum para tergugat yang tidak menangani kasus Hagus. Dalam gugatannya, Hagus menuntut ganti rugi material sebesar Rp5,650 miliar dan immateriil Rp25 miliar.

 

Akibat kasusnya menggantung, Hagus akhirnya melayangkan sendiri gugatan ke Citibank ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan perkaranya sudah memasuki tahap jawaban dari Citibank setelah sebelumnya gagal mediasi.

 

Nugrahaningrum, partner dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partners belum mau komentar atas gugatan ini. Sejauh ini kami belum menerima relaas panggilan dari pengadilan, kata dia lewat telepon, Senin (19/01). 

 

Demikian juga dengan Eri (tergugat II) yang mengaku belum mengetahui gugatan kepada dirinya. Saya belum bisa berkomentar, harus baca gugatannya dulu, ujarnya. Senada, Adnan Buyung juga enggan berkomentar. Itu urusan kantor, sudah saya serahkan ke manajemen, ujarnya. Menurutnya, setiap orang berhak mengajukan gugatan. Benar atau tidaknya dalil gugatan tergantung pembuktian di pengadilan.

 

Tak Bisa Sepihak

Pakar Hukum Perdata Universitas Islam Yogyakarta, Ridwan Khairandy, menyatakan pada prinsipnya kontrak antara advokat-klien sama dengan perjanjian pada umumnya yang dikenal dalam hukum perdata. Sehingga secara umum juga berlaku asas hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ujarnya kepada hukumonline lewat telepon.

Tags: