Kandas Kasasi KPK, Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh Bebas
Terbaru

Kandas Kasasi KPK, Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh Bebas

KPK bakal menunggu salinan putusan secara lengkap dan akan mempelajarinya. Gazalba Shaleh pun masih berstatus menjadi tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu gratifikasi dan TPPU.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Maka dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menilai Gazalba terbukti  menerima suap fulus sebesar 20 ribu dolar Singapura. Tuntutan hukuman bui selama 11 tahun dinilai layak diberikan dengan mengacu pada kesimpulan dan fakta-fakta di persidangan. Mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan di depan meja hijau.

Penuntut umum menjerat menggunakan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Bagi penuntut umum, pasal yang menjerat Gazalba terbukti. Tapi lain halnya dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam requisitor penuntut umum,  Gazalba ditengarai menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon. Yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Nah, jaksa menilai uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara itu sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Kemudian uang itu dialirkan secara berantai, mulai dari lewat pengacara, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh. Kemudian dalam prosesnya, kata jaksa dalam requsitornya menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi itu.

Tags:

Berita Terkait