Kandas Kasasi KPK, Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh Bebas
Terbaru

Kandas Kasasi KPK, Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh Bebas

KPK bakal menunggu salinan putusan secara lengkap dan akan mempelajarinya. Gazalba Shaleh pun masih berstatus menjadi tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu gratifikasi dan TPPU.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kiri ke kanan: Anggota mejelis kasasi Sinintha Yuliansih Sibarani, Ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto, dan anggota mejelis kasasi Yohanes Priyana, saat pembacaan amar putusan kasasi yang dimohonkan KPK, Kamis (19/10/2023). Foto: Tangkapan layar
Kiri ke kanan: Anggota mejelis kasasi Sinintha Yuliansih Sibarani, Ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto, dan anggota mejelis kasasi Yohanes Priyana, saat pembacaan amar putusan kasasi yang dimohonkan KPK, Kamis (19/10/2023). Foto: Tangkapan layar

Kalah untuk kedua kalinya. Mungkin itu yang dirasakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan atas kasus dugaan suap terhadap hakim agung non aktif Galzaba Saleh. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang KPK atas vonis bebas hakim agung non aktif Galzaba Saleh yang diterbitkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Gazalba diduga menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 itu diputuskan oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dan  Sinintha Yuliansih Sibarani serta Yohanes Priyana duduk sebagai anggota majelis kasasi.

“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi dan pada tingkat kasasi kepada negara,” ujar Dwiarso Budi Santiarto dalam putusan kasasi.

Merespons putusan tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan KPK menghormati setiap putusan pengadilan di tingkat pertama, termasuk yang memutus menolak kasasi JPU dalam perkara dugaan suap hakim agung non aktif Gazalba. Namun, di sisi lain, KPK menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, aparatus sipil negara (ASN),  pengacara dan dari pihak pelaku swasta.

Baca juga:

Namun demikian, KPK masih bakal menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut. Lagi pula dalam putusan kasasi, majelis hakim hanya membacakan amar putusan tanpa membacakan pertimbangan hukumnya. “Adapun Gazalba Shaleh saat ini pun statusnya masih menjadi tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu Gratifikasi dan TPPU,” ujar Ali, Kamis (19/10/2023) melalui keterangan persnya.

Hukumonline.com

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: RES

Pria yang berlatarbelakangan jaksa itu menyampaikan proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, dimaknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan efek gentar kepada para pelakunya. Namun juga sebagai upaya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia.

“Maka dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menilai Gazalba terbukti  menerima suap fulus sebesar 20 ribu dolar Singapura. Tuntutan hukuman bui selama 11 tahun dinilai layak diberikan dengan mengacu pada kesimpulan dan fakta-fakta di persidangan. Mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan di depan meja hijau.

Penuntut umum menjerat menggunakan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Bagi penuntut umum, pasal yang menjerat Gazalba terbukti. Tapi lain halnya dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam requisitor penuntut umum,  Gazalba ditengarai menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon. Yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Nah, jaksa menilai uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara itu sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Kemudian uang itu dialirkan secara berantai, mulai dari lewat pengacara, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh. Kemudian dalam prosesnya, kata jaksa dalam requsitornya menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi itu.

Tags:

Berita Terkait