Kalah untuk kedua kalinya. Mungkin itu yang dirasakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan atas kasus dugaan suap terhadap hakim agung non aktif Galzaba Saleh. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang KPK atas vonis bebas hakim agung non aktif Galzaba Saleh yang diterbitkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Gazalba diduga menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 itu diputuskan oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Yohanes Priyana duduk sebagai anggota majelis kasasi.
“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi dan pada tingkat kasasi kepada negara,” ujar Dwiarso Budi Santiarto dalam putusan kasasi.
Merespons putusan tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan KPK menghormati setiap putusan pengadilan di tingkat pertama, termasuk yang memutus menolak kasasi JPU dalam perkara dugaan suap hakim agung non aktif Gazalba. Namun, di sisi lain, KPK menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, aparatus sipil negara (ASN), pengacara dan dari pihak pelaku swasta.
Baca juga:
- Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara
- KPK Tempuh Kasasi Putusan Bebas Gazalba Saleh
Namun demikian, KPK masih bakal menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut. Lagi pula dalam putusan kasasi, majelis hakim hanya membacakan amar putusan tanpa membacakan pertimbangan hukumnya. “Adapun Gazalba Shaleh saat ini pun statusnya masih menjadi tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu Gratifikasi dan TPPU,” ujar Ali, Kamis (19/10/2023) melalui keterangan persnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: RES
Pria yang berlatarbelakangan jaksa itu menyampaikan proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, dimaknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan efek gentar kepada para pelakunya. Namun juga sebagai upaya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia.