Kali Pertama, Ujian PPAT Bakal Dilakukan Secara Komputerisasi
Utama

Kali Pertama, Ujian PPAT Bakal Dilakukan Secara Komputerisasi

Meski belum secara resmi disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN. Namun, rencana komputerisasi semakin terkonfirmasi dalam pertemuan antara IPPAT dan Kementerian ATR/BPN.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Sementara, materi pokok yang diujikan dalam ujian PPAT menurut Pasal 12 ayat (3) Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, mensyaratkan untuk dapat mengikuti ujian PPAT, diantaranya hukum pertanahan nasional, organisasi dan kelembagaan pertanahan, pendaftaran tanah, peraturan jabatan PPAT, pembuatan akta PPAT, dan etika profesi.

Dan mesti diingat, PP Nomor 37 Tahun 1998 telah direvisi dengan PP Nomor 24 Tahun 2016. Salah satu substansi penting yang diubah adalah berkenaan dengan syarat usia menjadi PPAT, yakni paling rendah 22 tahun dimana sebelumnya syarat umur untuk PPAT, yakni paling kurang 30 tahun. Selain itu, berkenaan dengan tata cara ujian sebetulnya masih belum diatur ketentuan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri. Artinya, teknis penyelenggaraan tata cara ujian masih mengacu pada Peraturan Kepala BPN Nomor 23 Tahun 2009 sepanjang tidak bertentangan dengan substansi revisi PP Jabatan PPAT. 
“Sudah setahun lalu tidak ada ujian lagi. Kira-kira kemungkinan September akhir atau Oktober awal ini ujian,” sebut Listi
Dimintai konfirmasinya, Ketua Umum IPPAT, Syafran Sofyan membenarkan bahwa pertemuan antara sejumlah pengurus inti IPPAT dengan sejumlah perwakilan dari Kementerian ATR/BPN beberapa waktu belakangan memang salah satu poinnya membicarakan mengenai waktu pelaksanaan ujian PPAT. Bahkan, pertemuan pada tanggal 11 Agustus 2016 silam dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil membahas mengenai kemungkinan menggunakan sistem komputerisasi dalam ujian PPAT.
“Rencananya kesana. Jadi pak Menteri ingin ujian PPAT ini komputerisasi. Pengen juga betul-betul dibuat secara baik,” sebut Syafran
Akan tetapi, mengenai waktu dan tanggal pasti digelarnya ujian PPAT masih belum bisa dipastikan. Namun yang jelas, pihak Kementerian ATR/BPN, kata Syafran, memastikan ujan PPAT akan digelar dalam waktu dekat. Ia menjelaskan, sejumlah hal tengah dipersiapkan oleh Kementerian ATR/BPN berkenaan dengan teknis ujian seperti misalnya menetapkan kriteria kelulusan dan hal teknis lainnya. Sebagaimana diketahui, aturan pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 2016 mengenai penyelenggaran ujian dan tata cara juga belum ditetapkan Permennya.
Terlepas dari hal itu, Syafran membeberkan bahwa Menteri Sofyan sangat ingin calon PPAT yang disaring lewat ujian PPAT benar-benar memang seorang calon PPAT yang siap pakai. Oleh karenanya, pihak Kementerian ATR/BPN nampaknya akan memasang target ambang nilai kelulusan yang amat tinggi agar ujian PPAT bisa menjadi ‘hulu’ yang baik dalam mempersiapkan PPAT yang profesional.
“Pak Menteri yang sekarang ingin setinggi-tingginya. Jangan sampai sekarang yang lulus itu gampang. Tapi jangan juga mempersulit. Beliau pengennya begitu,” tutupnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan kembali menggelar ujian penerimaan bagi calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Meski belum ditetapkan waktu dan tanggal resminya, penyelenggaraan ujian kali ini nampaknya akan berbeda dari biasanya. Rencananya, untuk pertama kalinya penyelenggaraan ujian bagi para calon PPAT dilakukan dengan memanfaatkan perangkat komputer.Notaris dan PPAT kota Jakarta Barat, Diah Sulistyani Muladi mengatakan pelaksanaan ujian PPAT kemungkinan besar tak akan lagi dilakukan secara tertulis. Meski belum secara resmi ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, namun wacana komputerisasi sistem menjawab bagi para calon PPAT telah dikomunikasikan secara intens dengan sejumlah perwakilan dari Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT). “Kemungkinan akan pakai komputerisasi,” ujarnya saat menjadi salah satu narasumber dalam acara “Pendidikan dan Pelatihan dalam Rangka Mempersiapkan PPAT yang Berkualitas dan Berintegritas” yang digelar PP IPPAT di Puri Ratna, Sahid - Jakarta, kemarin. Listi, -sapaan akrab Diah- menambahkan bahwa pertemuan antara sejumlah pengurus inti IPPAT dengan Kementerian ATR/BPN beberapa waktu belakangan memang khusus membahas mengenai ujian PPAT. Pasalnya, penyelenggaraan ujian PPAT sempat moratorium selama kurang lebih satu tahun belakangan. Di luar dugaan, selain membicarakan mengenai jadwal pelaksanaan ujian PPAT dalam waktu dekat, ternyata pihak Kementerian ATR/BPN membuat perubahan teknis penyelenggaraan ujian. (Baca juga: Dilema Notaris Jalankan Mandat UU Pengampunan Pajak)
Tags:

Berita Terkait