Kalangan Pasar Modal Beda Pendapat Soal Iuran OJK
Berita

Kalangan Pasar Modal Beda Pendapat Soal Iuran OJK

Ketua OJK yakin pungutan yang dikenakan kepada industri jasa keuangan tidak akan memberatkan karena diberlakukan secara bertahap.

ANT
Bacaan 2 Menit

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pungutan yang disiapkan, disebutkan pungutan akan dilakukan secara bertahap untuk pungutan berkala selama setahun mulai dari 0,03 persen dari aset pada 2013 hingga mencapai 0,06 persen dari aset pada 2016.

Biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun tersebut diberlakukan kepada bank umum, bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah, asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun pemberi kerja.

Kemudian, lembaga pembiayaan yaitu perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur serta lembaga jasa keuangan lainnya seperti pegadaian, perusahaan penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Selain itu, OJK memberlakukan biaya pungutan terkait perizinan, persetujuan, pendaftaran atau pengesahan, pungutan terkait penelaahan dokumen serta pungutan terkait pihak yang menggunakan data atau informasi tertulis dari OJK yang besarannya telah ditentukan.

OJK juga memberikan sanksi administratif kepada pihak yang tidak melakukan maupun terlambat melakukan pembayaran pungutan berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayar, paling banyak 24 bulan.

Tags: