Kala Pandangan Yusril Jadi Pertimbangan Vonis Syafruddin
Berita

Kala Pandangan Yusril Jadi Pertimbangan Vonis Syafruddin

Karena Yusril saat ini merupakan salah satu anggota tim penasehat hukum Syafruddin. Syafruddin divonis 13 tahun penjara karena melakukan korupsi secara bersama-sama dan langsung menyatakan banding.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Walaupun apa yang dilakukan BPPN sah, tapi pihak yang merasa dirugikan oleh langkah yang diambil BPPN di masa lalu tetap saja dia mempunyai hak untuk menggugat, tetapi institusi baru yang menerima pelimpahan (tanggung jawab) dari BPPN, itu normal sebetulnya dan terjadi pada badan mana saja yang dibubarkan atau dilikuidasi," ujar Anwar mengutip pernyataan Yusril ketika itu.

 

Kemudian pendapat Yusril yang kedua menyangkut tanggung jawab pidana. Ketika itu Kepolisian dan Kejaksaan diketahui telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, pemeriksaan dan pemberkasan perkara yang dilakukan pegawai, staf, dan mungkin juga para konsultan yang disewa BPPN.

 

"Dan mengakibatkan beberapa staf dan pegawai BPPN dan mungkin juga pimpinan BPPN di masa lalu yang disangka terlibat dalam satu tindak pidana. Ini tidak bisa dihilangkan sama sekali walaupun kita tahu BPPN sangat darurat dan punya kewenangan luar biasa, tapi tidak berarti eks BPPN punya hak imunitas untuk bisa dituntut secara pidana di pengadilan," kata Hakim Anwar masih mengutip pernyataan Yusril.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya Hukumonline menghubungi Yusril Ihza Mahendra tak membuahkan hasil. Beberapa kali dihubungi melalui telepon gengamnya dan pesan singkat yang dikirimkan tidak mendapat respon.     

 

Pernyataan Yusril ini sebelumnya pernah diungkap KPK pada saat menghadirkan Boediono menjadi saksi. Ketika itu mantan Wakil Presiden tersebut membenarkan adanya pernyataam Yusril. "Kalau itu dokumen Sekneg itu berarti benar," ucap Boediono ketika bersaksi sidang terdakwa Syafruddin, Kamis (19/7) lalu.

Tags:

Berita Terkait