Kala Pandangan Yusril Jadi Pertimbangan Vonis Syafruddin
Berita

Kala Pandangan Yusril Jadi Pertimbangan Vonis Syafruddin

Karena Yusril saat ini merupakan salah satu anggota tim penasehat hukum Syafruddin. Syafruddin divonis 13 tahun penjara karena melakukan korupsi secara bersama-sama dan langsung menyatakan banding.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Bumerang Yusril

Ada satu hal menarik dalam pertimbangan putusan majelis hakim ini. Majelis justru menggunakan pernyataan Yusril saat masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM untuk menolak nota pembelaan yang diajukan tim penasehat hukum dimana Yusril sendiri menjadi bagian dari tim tersebut.

 

Menurut majelis, pembelaan penasehat hukum yang menyatakan langkah kliennya telah sesuai Keputusan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Nomor Kep. 02/K.KKSK/03/2001 tentang Kebijakan Penyehatan Perbankan dan Restrukturisasi Utang Perusahaan itu dijelaskan soal pemberian penghapusan tunggakan bunga plasma sejumlah Rp1,1 Triliun.

 

Kemudian aset-aset milik Sjamsul sebesar Rp4,8 triliun juga telah diserahkan meskipun dijual oleh Kemenkeu hanya menjadi Rp220 miliar. Sehingga seharusnya tidak ada lagi hutang Sjamsul Nursalim dan sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2002, maka Sjamsul harus diberikan kepastian hukum.

 

Atas pembelaan ini, majelis tidak sependapat karena perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) harus dilaksanakan secara konsisten. Selain itu, Inpres nomor 8 Tahun 2002 yakni bagi yang telah memenuhi kewajibannya diberikan kepastian hukum, sedangkan Sjamsul dianggap belum memenuhi kewajibannya.

 

Sebab, aset PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) yang diserahkan Sjamsul kepada BPPN. Kemudian kepada Kemenkeu setelah dilakukan penjualan hanya senilai Rp220 miliar. Karenanya, Sjamsul selaku pemegang saham BDNI yang menerima bantuan masih harus bertanggung jawab atas kekurangannya.

 

Menurut majelis sesuai keterangan Rizal Ramli yang mengatakan hutang Sjamsul Nursalim harus ditagih sampai keturunannya. "Dan sesuai pula dengan pendapat Menteri Kehakiman saat itu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H., M.Sc., yang diperdengarkan di persidangan pada saat sidang kabinet," ujar hakim anggota Anwar.

 

Menurut Hakim Anwar, keterangan Yusril kala itu menyatakan tanggung jawab dari BPPN tidaklah selesai begitu saja, walaupun BPPN secara institusi telah dibubarkan. Namun, yang kemudian menerima pelimpahan tugas-tugas selanjutnya baik itu kementerian terkait, BUMN maupun lembaga baru nantinya akan mengambil alih seluruh gugatan perdata yang mungkin timbul semasa keberadaan BPPN.

Tags:

Berita Terkait