Kala Korupsi Bermodus Bisnis

Kala Korupsi Bermodus Bisnis

Perbuatan korupsi yang dibalut dengan bisnis menjadi modus yang kerap digunakan para pelaku. Mereka seolah-olah melakukan perjanjian bisnis yang ternyata hal itu merupakan akal-akalan membodohi penegak hukum.
Kala Korupsi Bermodus Bisnis

Sektor swasta masih menjadi yang paling rawan dalam tindak pidana korupsi. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, pelaku tindak pidana korupsi yang paling banyak berdasarkan data statistik penanganan perkara KPK tahun 2004 – semester 1/2023 adalah sektor swasta. Termasuk di dalamnya adalah pelaku usaha, yaitu 399 dengan modus yang paling banyak adalah penyuapan.

Dalam Pasal 1 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Sementara pengusaha di dalam huruf b yaitu setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.

Dari data di atas terlihat hubungan antara usaha atau bisnis dengan tindak pidana korupsi begitu dekat. Biasanya pelaku usaha merupakan pihak yang memberi suap terkait dengan perizinan, pengadaan barang dan jasa dan lain sebagainya kepada para pejabat negara.

Namun makin lama modus dalam tindak pidana korupsi semakin berkembang. Para pelaku kejahatan berusaha keras untuk menyamarkan perbuatannya memberikan suap dengan cara-cara yang terkesan legal, salah satunya yaitu dengan perjanjian bisnis.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional