KAJS Desak Pemerintah Serius Tangani BPJS
Berita

KAJS Desak Pemerintah Serius Tangani BPJS

Pemerintah hanya memberikan anggaran Rp25 triliun untuk 96,4 juta jiwa penduduk miskin di Indonesia dalam program BPJS I.

FNH
Bacaan 2 Menit


Selain itu, KAJS bersama dengan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan mengumandangkan pada aksi mogok kerja 2juta buruh di 14 kabupaten/Kota padat industri soal Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat yang akan menjadi agenda utama bersama dengan HOSTUM (hapuskan outsourching dan tolak upah murah).


Apabila pemerintah tetap tidak peduli dan tidak  segera mengeluarkan aturan turunan UU SJSN dan UU BPJS, maka AJS akan mengajukan GUgatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) seperti yang pernah dilakukan terdahulu.


Selain itu, data fakir miskin sebagai penerima bantuan iuran yang dikeluarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tidak jelas karenanya harus didata ulang dengan merujuk pada UU No. 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin dan mendesak agar TNP2K dibubarkan karena tidak bisa membuat data yang valid serta hanya menghabiskan anggaran negara.


Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka merasa heran atas tindakan pemerintah yang telah menyebutkan angka anggaran jaminan kesehatan. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar yang jelas untuk menentukan besaran anggaran tersebut dan penghitungan jumlah orang miskin yang akan mendapatkan bantuan iuran tersebut. Bahkan, ia membenarkan jika pemerintah tidak menjalankan amanat UU 1945 serta UU BPJS.


“Jumlah penduduk miskin yang dipakai oleh pemerintah itu dari mana? Masa untuk jaminan kesehatan 2014 yang dipakai data 2011, bakal kacau lagi nanti,” katanya ketika dihubungi hukumonline.


Selain itu, ia mempertanyakan keterlibatan TNP2K sebagai tim yang bertugas untuk menghitung data masyarakat miskin di Indonesia. Padahal, pembentukan TNP2K bukan menjadi bagian amanat yang tercantum di dalam UU maupun peraturan lainnya.


Melihat persoalan ini, ia khawatir jika BPJS akan bernasib sama dengan program Jamkesmas. Jika tidak diawasi, maka pelaksanaan BPJS tidak lebih baik dari Jamkesmas. Untuk itu, Rieke akan menyuarakan hal ini ke DPR dan meminta DPR untuk segera membentuk Tim Pengawas BPJS.


“Peraturan turunan belum jelas, tapi anggaran sudah ditentukan. Mekanisme kerja pun juga tidak jelas,” pungkasnya.

Tags: