KAJS Desak Pemerintah Serius Tangani BPJS
Berita

KAJS Desak Pemerintah Serius Tangani BPJS

Pemerintah hanya memberikan anggaran Rp25 triliun untuk 96,4 juta jiwa penduduk miskin di Indonesia dalam program BPJS I.

FNH
Bacaan 2 Menit
KAJS Desak Pemerintah Serius Tangani BPJS
Hukumonline

Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mendesak pemerintahserius dalam melaksanakan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). KAJS melihat pelaksanaan BPJS ini menunjukkan sikap setengah hati dari pemerintah dengan melakukan tindakan-tindakan sepihak tanpa melakukan pembicaraan dengan pihak yang terlibat di dalam program tersebut.


Hal ini disampaikan oleh Sekjen KAJS, Said Iqbal, dalam konferensi pers yang bertajuk “Selamatkan Jaminan Kesehatan Untuk Seluruh Rakyat” di Jakarta, Jumat (7/9). “Pemerintah secara sepihak menetapkan aokasi anggaran ‘bantuan kesehatan’ sebesar Rp25 triliun yang akan digunakan bagi penduduk miskin ‘penerima bantuan iuran’ berjumlah 96,4 juta jiwa. Ini artinya per penerima bantuan iuran dianggarkan Rp22 ribu lebih,” katanya.


Tindakan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu bukti lagi bahwa pemerintah tidak serius dalam melaksanakan program BPJS. Selain terlihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang belum juga diterbitkan, tindakan pemerintah juga mengindikasikan ketidakseriusan dalam melaksanakan perintah UUD1945, khususnya Pasal 28H ayat (3)dan Pasal 34 ayat (2) yang ditegaskan kembali dalam UU BPJS.


Dalam UUD 1945 serta UU BPJS, jelas memerintahkan pemerintah untuk menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Tetapi dalam anggaran yang disediakan pemerintah sebesar Rp25 triliun tersebut, hanya berfokus pada jumlah penduduk miskin yang dicakupinya tanpa ada dasar pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggugjawabkan dasar penetapan anggaran tersebut.


Menurut Said, tindakan ini secara langsung akan mengakibatkan puluhan juta warga  negara Indonesia yang tidak miskin, namun berpotensi akan menjadi miskin ketika sakit, yang berjumlah sekitar 134 juta jiwa lebih. Sementara, buruh dan pekerja di sektor formal malah dibebani iuran tambahan sebesar 2 persen yang diduga akan memicu penolakan keras dari pekerja formal yang berjumlah lebih dari 30 juta jiwa karena selama ini iuran tersebut dibayarkan oleh pengusaha.


“Jika orang miskin yang ditanggung oleh pemerintah sebesar 96,4 juta jiwa dan pekerja beserta keluarganya berjumlah 60 juta jiwa, akandari sekitar 250 juta jiwa warga Indonesia aka nada lebih dari 90 juta lebih rakyat tidak akan mendapatkan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014 sesuai amant UU BPJS,” ujar Said.


Untuk itu, KAJS meminta DPR untuk berperan mengawasi persiapan transformasi BUMN PT Askes menjadi BPJS Kesehatan, PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan membentuk Satuan Tugas BPJS paling lambat November tahun 2012.

Halaman Selanjutnya:
Tags: