Khususnya sesuai dengan kemajuan dan tuntutan zaman yang mengharuskan organisasi berbasis teknologi digitalisasi. Selain itu, dengan berbasis digital, maka mengharuskan terjadinya perubahan dalam pengelolaan organisasi advokat menjadi lebih efektif dan efisien yang berujung pada meningkatnya kinerja serta profesionalisme advokat.
“Dan proses manajemen DPP KAI agar bisa lebih baik dan efisien dalam melayani anggotanya di seluruh Indonesia, dan juga para pihak yang berkepentingan terhadap informasi yang terkait dengan anggota KAI,” ujarnya.
Memang, beragam aplikasi mulai disosialisasikan ke anggota. Namun, perlu kerja keras agar informasi organisasi berbasis digital ini dapat sampai ke seluruh anggota KAI di Nusantara. Kemudian menjadi nilai tambah dan membantu otomatisasi pekerjaan advokat. “Sehingga pekerjaan yang bersifat rutin seperti perpanjangan kartu anggota advokat bisa ditangani oleh teknologi digital,” pungkasnya.
Artikel ini merupakan kerja sama hukumonline.com dengan Kongres Advokat Indonesia. |