KAI Desak Mahkamah Agung Meralat Sikapnya
Konflik Organisasi Advokat:

KAI Desak Mahkamah Agung Meralat Sikapnya

Bila mentok di MA, KAI akan menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat ke MK. Itu lebih tepat dan lebih afdhal. Sekalian juga uji Pasal 28 kalau memang tak bisa bersatu, ujar juru bicara MA, Hatta Ali.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Terkait hasil pertemuan dengan KAI, Hatta mengatakan MA belum mengambil sikap. Kami akan menggelar rapat pimpinan MA terlebih dahulu, tuturnya. Rapim tersebut rencananya akan diikuti oleh Ketua MA, Wakil Ketua, dan seluruh Ketua Muda MA. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, keputusan akan diambil tak lebih dari tujuh hari. Kami akan balas surat mereka, ujarnya.

 

Judicial Review

Roberto sudah menyiapkan jalan lain bila langkahnya mentok di MA. KAI akan mengajukan judicial review Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, tegasnya. Ia mengatakan permohonan sudah disiapkan dan akan didaftarkan dalam waktu dekat. Mungkin minggu-minggu ini. Ia mengatakan Pasal 4 ayat (1) itu bertentangan dengan jiwa UU Advokat yang mengatakan organisasi advokat independen dan mandiri.

 

Dengan surat MA ini, lanjutnya, seolah-olah pasal itu dijadikan syarat untuk menjadi advokat. Itu bukan pasal konstitutif, tuturnya. Seharusnya, pengambilan sumpah dilakukan setelah seseorang dinyatakan menjadi advokat. Jadi, harus menjadi advokat dulu, baru disumpah, tambahnya. 

 

Hatta Ali menyambut baik langkah KAI bila akan mengajukan judicial review. Itu lebih tepat dan lebih afdhal, ujarnya. Ia malah menyarankan agar Pasal 28 UU Advokat yang menyebut keharusan adanya wadah tunggal advokat juga ikut diuji. Sekalian saja uji Pasal 28 ayat (1) kalau mereka memang tak mau bersatu, pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, Pasal 28 ayat (1) yang mengatur wadah tunggal advokat memang sudah pernah diuji ke MK. Kala itu, MK memutus pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi sehingga permohonan ditolak.
Tags: