KAI Desak Mahkamah Agung Meralat Sikapnya
Konflik Organisasi Advokat:

KAI Desak Mahkamah Agung Meralat Sikapnya

Bila mentok di MA, KAI akan menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat ke MK. Itu lebih tepat dan lebih afdhal. Sekalian juga uji Pasal 28 kalau memang tak bisa bersatu, ujar juru bicara MA, Hatta Ali.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Tiba-tiba suasana semakin gaduh. Seorang advokat bersitegang dengan petugas keamanan. Si advokat kesal karena tak bisa keluar dari Gedung MA. Pasalnya, advokat tersebut ada urusan lain. Meja petugas keamanan jadi sasarannya. Meja itu digulingkannya sehingga beberapa gelas berisi kopi jatuh berantakan.

 

Itu suasana di Lobby MA. Perdebatan alot sepertinya juga terjadi di ruang Ketua MA. Di tempat itu memang sedang diadakan audiensi antara sepuluh perwakilan KAI dengan perwakilan MA. Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAI Roberto Hutagulung ikut ambil bagian. Sedangkan dari MA dipimpin oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara, Paulus Effendi Lotulung beserta Hatta Ali, Djoko Sarwoko, dan Artidjo Alkostar. Pertanyaan mereka banyak sekali, ujar salah seorang staf MA menceritakan pertemuan tertutup itu. 

 

Sekjen KAI Roberto Hutagalung meminta agar MA mencabut kembali surat sikap MA itu. Kami minta agar segera dicabut, ujarnya. Ia meminta agar Ketua MA bertindak secara arif dan bijaksana. Lihat persoalan secara proporsional, tambahnya.

 

Sekedar mengingatkan, kalangan advokat memang menyesalkan terbitnya surat tertanggal 1 Mei 2009 itu. Dalam surat itu, MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh daerah tidak mengambil sumpah advokat baru selama belum ada persatuan organisasi advokat. Saat ini ada tiga organisasi advokat yang mengklaim sebagai wadah tunggal organisasi advokat sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketiga organisasi itu adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

 

Selain itu, dalam suratnya, MA juga menegaskan advokat yang telah disumpah oleh selain Ketua Pengadilan Tinggi dinyatakan tidak sah. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi mengungkapkan ada advokat yang diambil sumpah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Itu tidak sah, tegasnya. Pasal 4 ayat (1) UU Advokat secara tegas menyebutkan 'Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sunguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domilisi hukumnya'.

 

Klausul inilah yang menjadi salah satu incaran KAI. Pasalnya, hampir seluruh advokat lulusan KAI, diambil sumpah bukan oleh Ketua PT. Roberto mengatakan berulang kali menerima penolakan dari Ketua PT untuk mengambil sumpah. Karenanya, lanjut Roberto, pengambilan sumpah dilakukan menurut ajaran agama masing-masing. Untuk yang beragama Islam, dilibatkanlah MUI. Sumpah itu kan hubungan antara Manusia dan Tuhan, tuturnya.

 

Juru Bicara MA, Hatta Ali mengatakan MA hanya berusaha menerapkan UU Advokat. Undang-Undangnya kan bilang harus Ketua PT, tuturnya. Hatta mengatakan MA hanya berpegang teguh pada ketentuan UU.

Tags: