KADIN Buat Empat Kesimpulan atas Putusan MA
Berita

KADIN Buat Empat Kesimpulan atas Putusan MA

Bersama dengan pemerintah kabupaten, KADIN bertekad melaksanakan ekspor minerba sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

FNH
Bacaan 2 Menit
Kadin buat empat kesimpulan atas putusan MA. Foto: Sgp
Kadin buat empat kesimpulan atas putusan MA. Foto: Sgp

Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Pengolahan dan Pemurnian Mineral masih menimbulkan pro dan kontra. Sejak Permen tersebut diterbitkan hingga pascaputusan MA atas judicial review Permen ESDM tersebut, polemik antara pengusaha tambang dan pemerintah terus bergulir.

Dua bulan pasca putusan MA itu, pemerintah belum melakukan atau mengambil langkah-langkah tindak lanjut. Pemerintah mengaku belum mendapatkan salinan putusan MA atas uji materi yang diajukan oleh Asosiasi Nikel Indonesia (ANI), sehingga belum dapat melakukan tindakan terkait putusan MA.

Namun, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) beserta asosiasi-asosiasi tambang yang bergabung sebagai anggota KADIN selalu aktif mengadakan pertemuan dan rapat dalam menyikapi putusan MA ini. Dalam rapat Rabu (14/11), sedikitnya ada empat kesimpulan yang berhasil dirumuskan.

Pertama, KADIN bersama dengan pemerintah kabupaten sepakat untuk tetap melaksanakan ekspor mineral dan batubara (Minerba) sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Kedua, KADIN memandang perlunya peraturan baru terhadap apa yang menjadi persoalan yang disebutkan di dalam Permen ESDM No.7 Tahun 2012, Permen ESDM No.11 Tahun 2012, Permendag No.29 Tahun 2012 serta PMK No.74 Tahun 2012.

Ketiga, segala persoalan dan masalah sertifikat clean and clear (CnC) tidak diperlukan lagi dalam proses ekspor. Jika CnC diperlukan, maka harus mendapatkan rekomendasi atau keterangan dari Pemerintah Kabupaten. Keempat, KADIN meminta agar dibentuk Tim Nasional yang anggotanya terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemda Kabupaten, KADIN, Asosiasi-asosiasi terkait, dan surveyor independen untuk bekerja menghitung kuota ekspor nasional.

“Setelah kuota ekspor nasional dihitung maka diserahkan untuk direalisasikan kepada Kementerian Perdagangan,” kata Wakil Ketua KADIN Bidang Perdagangan, Logistik dan Distribusi, Natsir Mansyur dalam konferansi pers di Menara Kadin Jakarta, Rabu (14/11).

Ditemui ditempat yang berbeda, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dedi Saleh, mengatakan hingga saat ini Kemendag belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut. Namun, ia menyatakan Menteri Perdagangan akan melakukan perubahan atas Permendag No. 29 Tahun 2012 tersebut jika Kementerian ESDM sudah melakukan revisi terhadap Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2012.

Halaman Selanjutnya:
Tags: