KADIN Buat Empat Kesimpulan atas Putusan MA
Berita

KADIN Buat Empat Kesimpulan atas Putusan MA

Bersama dengan pemerintah kabupaten, KADIN bertekad melaksanakan ekspor minerba sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

FNH
Bacaan 2 Menit

Jika Kementerian ESDM belum melakukan perubahan pada dua Permen tersebut pascaputusan MA, Kemendag belum dapat melakukan perubahan Permendag No.29 Tahun 2012 pasca putusan MA tersebut.

“Kalau ESDM sudah melakukan revisi atas dua Permen yang pasalnya dibatalkan oleh MA, maka Kemendag juga akan melakukan revisi Permendag No.29 Tahun 2012. Makanya, yang dibutuhkan sekarang adalah salinan putusan MA tersebut. Melalui putusan tersebut nantinya akan jelas apa-apa saja bagian yang harus direvisi,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tersebut, Natsir Mansyur menilai seharusnya Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan dapat berinisiatif untuk mencari tahu putusan MA serta mendapatkan berkasnya. Pasalnya, putusan MA ini sudah diketahui oleh kedua belah pihak dan dipublikasikan di berbagai media massa.

“Harusnya Kementerian ESDM dan Kemendag itu inisiatif untuk cari putusannya. Jangan cuma menunggu MA mengirimkan putusan,” pungkasnya.

Tags: