Kadin Apresiasi Penyederhanaan Izin Investasi
Berita

Kadin Apresiasi Penyederhanaan Izin Investasi

Sebagian besar pejabat daerah belum menyerahkan wewenang perizinan kepada lembaga yang dibentuk pemerintah.

FNH
Bacaan 2 Menit

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan persoalan perizinan yang memakan waktu lama dan menelan biaya mahal diakibatkan oleh pejabat daerah, dalam hal ini Bupati yang masih enggan menyerahkan wewenang pemberian izin kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebagian besar, lanjutnya, keberadaan PSTP hanya sebagai pencitraan daerah namun belum digunakan sebagaimana mestinya.

“Memang sudah ada PTSP di daerah, tapi izin-izin penting tetap ditahan oleh Bupati. Akibatnya lama dan ada praktik jual beli perizinan di sana,” kata Robert saat dihubungi hukumonline.

Berdasarkan catatan KPPOD, keberadaan PTSP sudah tersebar di 505 Kabupaten/Kota. Namun faktanya, hanya 10 persen dari jumlah tersebut, PTSP yang benar-benar sudah menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, baik dari sisi waktu, biaya dan prosedur. Sementara sisanya, pejabat daerah dalam hal ini Bupati atau Gubernur belum secara keseluruhan menyerahkan wewenang perizinan kepada PTSP.

Menurut Robert, jika proses perizinan sepenuhnya diserahkan kepada PTSP, maka persoalan tumpang tindih perizinan tidak akan muncul dan memperkecil peluang korupsi. Jika pemerintah berencana menyederhanakan perizinan investasi, maka pejabat daerah harus menyerahkan wewenang perizinan kepada PTSP.

“Tidak akan berbenturan dengan UU Otonomi Daerah, karena di UU Otonomi Daerah itu pejabat daerah juga harus menyerahkan wewenang kepada lembaga atau pihak yang dekat dengan masyarakat. Kalau pejabat tidak mau menyerahkan wewenang ke lain pihak, sentralisasi wewenang donk,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait