Kadin Apresiasi Pemberlakuan Penyesuaian Nilai Pembebasan Barang Kiriman
Berita

Kadin Apresiasi Pemberlakuan Penyesuaian Nilai Pembebasan Barang Kiriman

Kebijakan ini menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Senada dengan Raden, Ketua Komite Tetap Perdagangan Kadin Indonesia, Tutum Rahanta mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan respon positif pemerintah yang telah menerima usulan dari dunia usaha untuk menyelamatkan IKM yang terkena imbas dari impor barang melalui e-commerce. 

 

“Ya inilah bukti nyata dari Kementerian Keuangan yang melindungi kita dengan kebijakan ini.  Kami sangat mengapresiasinya, mudah-mudahan IKM kita dapat membanjiri konsumen kita sendiri,” tambah Tutum.

 

Sementara itu Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), Herman Juwono yang dihubungi secara terpisah menambahkan, melalui kebijakan baru ini akan mendorong pebisnis di bidang e-commerce untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. Ia berpandangan, langkah pemerintah kali ini merupakan strategi untuk memperluas ekstensifikasi wajib pajak. 

 

Menurut Herman, selama ini bisnis di bidang e-commerce baru membayar pajak sekitar 20% dari total keseluruhan kegiatan perdagangan melalui e-commerce. “Diharapkan penerimaan dari sektor bea masuk dan pajak impor tersebut nantinya dapat meningkatkan penerimaan negara,” terang Herman.

 

Selain itu, Herman menilai kebijakan pemerintah ini sejalan dengan pokok-pokok Rancangan Undang-Undang Omnibus Law dalam Klaster UMKM di mana pemerintah mendorong kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

 

Tags:

Berita Terkait