Jumlah Kasus Pelanggaran Hak Berserikat Terus Bertambah
Berita

Jumlah Kasus Pelanggaran Hak Berserikat Terus Bertambah

Tak hanya bertambah, pelanggaran hak berserikat juga merambah ke beberapa sektor industri.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Kewenangan daerah

Direktur Pengawasan dan Norma Kerja Depnakertrans A Muji Handaya mengaku tak bisa lagi menindaklanjuti aduan pekerja terkait kasus anti union. Pasalnya, sejak otonomi daerah diberlakukan, yang paling berwenang mengawasi pelaksanakaan hukum ketenagakerjaan di daerah adalah Disnaker atau Sudinaker. Bukan lagi Depnakertrans.

 

Meski demikian, Muji sepakat bahwa setiap pelanggaran hak berserikat harus dijatuhkan sanksi sesuai Undang-Undang. “Persoalannya apakah betul itu tindakan menghalang-halangi?” kata Muji kepada hukumonline, Rabu (23/12).

 

Depnakertrans, sambung Muji, pernah meneliti beberapa laporan kasus anti union di daerah. Hasilnya, ternyata lebih kental nuansa perselisihan dari pada pelanggaran pidana. “Kalau pelanggaran itu terjadi, itu memang kewajiban pengawasan untuk menindak, nanti kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan melalui kepolisian. Kalau itu perselisihan ya berarti itu kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial.”

 

Terkait jumlah kasus anti union yang dilaporkan, Muji mengaku menerima sejumlah kasus dari berbagai daerah, seperti kasus Grand Aquila di Bandung yang belakangan dikeluarkan SP3 karena kepolisian tak menemukan bukti dan merupakan perselisihan upah. “Terus kasus union busting di Medan, Jakarta, Samarinda. Karena masih dalam proses kita gak bisa sebutkan nama perusahaanya dan rata-rata setelah dikaji merupakan perselisihan yang menyangkut negoisasi pembuatan PKB seperti kasus di Medan,” tegasnya.

 

Namun ada juga kasus union busting yang dilimpahkan ke kepolisian dan saat ini dalam proses persidangan, seperti kasus di Deli Serdang. “Ini kasus-kasus yang pernah dikomunikasikan kepada kita untuk meminta arahan teknis.” 

 

Tags:

Berita Terkait