Jumlah Hakim Yang Ajukan Judicial Review Menyusut
Utama

Jumlah Hakim Yang Ajukan Judicial Review Menyusut

Dari 40 hakim agung yang semula tercatat, kini pemohon judicial review berjumlah 31 orang. Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji pun meluas, bukan hanya UU KY tapi juga UU Kekuasaan Kehakiman.

Aru
Bacaan 2 Menit
Jumlah Hakim Yang Ajukan Judicial Review Menyusut
Hukumonline

 

Selain itu, panel hakim juga meminta agar penasihat hukum melengkapi berkas permohonannya, dengan menyebutkan hak konstitusional apa yang dilanggar, dalam kapasitas 31 pemohon sebagai hakim agung.

 

Menjawab pertanyaan itu, Indriyanto menyatakan pasal 1 angka 5 UU KY melanggar prinsip Lex Certa, yang berarti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat diartikan lain. Lebih jelasnya, kata ‘hakim' dalam pasal tersebut dianggap memperluas makna kata ‘hakim' dalam pasal 24 B UUD 1945.  

 

Ditambahkan, penambahan pasal 34 ayat (3) UU 4/2004 itu, karena pasal ini berkaitan dengan pelanggaran hak dan kewenangan konstitusional hakim agung terutama menyangkut pengawasan hakim dan usul penjatuhan sanksi.

 

Pada intinya, perbaikan permohonan uji materiil tersebut tidak terlalu banyak berubah dengan permohonan awalnya, kecuali jumlah hakim agung dan penambahan pasal yang diuji materiil.  

Ada perkembangan baru terkait dengan judicial review (uji materiil) Undang-Undang 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Yang diajukan hakim agung Dalam sidang pendahuluan, Selasa (21/3) di Mahkamah Konstitusi (MK), jumlah hakim agung yang sebelumnya 40 menyusut menjadi 31 hakim agung.

 

Ditemui usai sidang, Otto Cornelis Kaligis (OCK) menyatakan ada beberapa hakim agung yang tidak sempat menadatangani surat kuasa karena kesibukannya. Namun ia menginformasikan jika beberapa dari mereka akan segera menyusul. Saat hukumonline mengkonfirmasinya ke Susanti Adi Nugroho, salah satu dari sembilan hakim agung itu, Susanti tidak bersedia berkomentar.

 

Menyusutnya jumlah hakim agung itu berbanding terbalik dengan jumlah pasal yang diuji materiil. Tim penasihat hukum yang digawangi Indriyanto Seno Adjie, Wimboyono Seno Adjie, Juan Felix Tampubolon, Denny Kailimang dan OCK itu menambah jumlah pasal yang diuji materiil, yakni pasal 34 ayat (3) UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Usai pembacakan alasan permohonan, awalnya, panel hakim yang terdiri dari Achmad Roestandi, A. Mukhtie Fadjar dan I Dewa Gede Palguna mempertanyakan apakah 31 hakim agung sebagai pemohon itu bertindak secara perseorangan atau kelembagaan. Dengan tegas, OCK menyatakan bahwa pemohon bertindak secara perseorangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: