Selain itu, panel hakim juga meminta agar penasihat hukum melengkapi berkas permohonannya, dengan menyebutkan hak konstitusional apa yang dilanggar, dalam kapasitas 31 pemohon sebagai hakim agung.
Menjawab pertanyaan itu, Indriyanto menyatakan pasal 1 angka 5 UU KY melanggar prinsip Lex Certa, yang berarti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat diartikan lain. Lebih jelasnya, kata ‘hakim' dalam pasal tersebut dianggap memperluas makna kata ‘hakim' dalam pasal 24 B UUD 1945.
Ditambahkan, penambahan pasal 34 ayat (3) UU 4/2004 itu, karena pasal ini berkaitan dengan pelanggaran hak dan kewenangan konstitusional hakim agung terutama menyangkut pengawasan hakim dan usul penjatuhan sanksi.
Pada intinya, perbaikan permohonan uji materiil tersebut tidak terlalu banyak berubah dengan permohonan awalnya, kecuali jumlah hakim agung dan penambahan pasal yang diuji materiil.