Jokowi Teken PP Pencegahan Terorisme dan Perlindungan Aparat Penegak Hukum
Berita

Jokowi Teken PP Pencegahan Terorisme dan Perlindungan Aparat Penegak Hukum

Pencegahan dilakukan melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi dan Deradikalisasi.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Adapun Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui kontra narasi, kontra propaganda dan kontra ideologi. “Dalam melaksanakan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dapat melibatkan masyarakat, di bawah koordinasi BNPT yang melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kontra Radikalisasi,” bunyi Pasal 23 ayat (2,3,4) PP ini.

 

Untuk Deradikalisasi, menurut PP ini, dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme serta mantan narapidana terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme. Pelaksanaan deradikalisasi ini dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait secara bersama yakni, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Pelaksanaan Deradikalisasi dikoordinasikan oleh BNPT, dapat melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat” bunyi Pasal 29 ayat (3,4) PP ini.

 

Sementara Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan narapidana terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme, menurut PP ini, dilaksanakan oleh BNPT bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah, serta dapat mengikutseratakan pihak swasta atau masyarakat.

 

Menurut PP 77/2019 ini, BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis berwenang meminta data dan informasi kepada kementerian/lembaga, dan kementerian/lembaga terkait wajib memberikan data informasi sebagaimana diminta BNPT. Sementara BNPT wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 78 PP 77/2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019 tersebut.

Tags:

Berita Terkait