Jokowi Teken PP Pemberian Fasilitas Perpajakan untuk Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu
Berita

Jokowi Teken PP Pemberian Fasilitas Perpajakan untuk Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu

Pertimbangan penerbitan PP ini untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi dan berkembangnya sektor usaha.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat dimanfaatkan sejak: saat mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai Penanaman Modal sebagaimana dimaksud; diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, untuk: 1) penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud;

 

2) pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku sebagaimana dimaksud;

 

3) tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2; keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian, untuk tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufd angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8.

 

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019.

Tags:

Berita Terkait