Jokowi Teken PP Pemberian Fasilitas Perpajakan untuk Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu
Berita

Jokowi Teken PP Pemberian Fasilitas Perpajakan untuk Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu

Pertimbangan penerbitan PP ini untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi dan berkembangnya sektor usaha.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

d) bukan bangunan Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10 persen atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20 persen; e) bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10 persen; f) bangunan tidak permanen, masa manfaat menjadi 5 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 20 persen.

 

(Baca: Meneropong Kebijakan Sektor Pajak di Kabinet Kerja Jilid II)

 

2. Untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud: a) Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 50 persen atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100 persen yang dibebankan sekaligus;

 

b) Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 25 persen atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50 persen; c) Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5 persen atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25 persen; d) Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 10 persen atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20 persen.

 

3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku;

 

4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: a) tambahan 1 tahun untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) yang dilakukan Wajib Pajak; b) tambahan 1 tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat; c) tambahan 1 tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan; d) tambahan 1 tahun apabila mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar; e) tambahan 1 tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen paling lambat tahun pajak ke-2;

 

f) tambahan 1 tahun atau 2 tahun: a) tambahan 1 tahun apabila menambah paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut; atau b) tambahan 2 tahun apabila menambah paling sedikit 600 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut; g) tambahan 2 tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5persen dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 tahun; h) tambahan 2 tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat.

 

"Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Tags:

Berita Terkait