Jokowi Teken Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berita

Jokowi Teken Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: RES
Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres yang ditandatangani Presiden pada 25 Maret 2021 ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud.

“Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta,” ujar Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Deputi Seskab Bidang PMK) Yuli Harsono. di seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (1/4).

Yuli menambahkan, Inpres ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya.

Sebagaimana tertuang dalam DIKTUM PERTAMA Inpres 2/2021, Presiden menginstruksikan kepada 19 Menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para Gubernur, para Bupati/Wali Kota, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jamsos ini.

Kesembilan belas Menteri tersebut yaitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Agama, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Menteri Sosial, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan yang dilakukan antara lain meliputi peningkatan peserta aktif di berbagai sektor; peningkatan pengawasan dan pembinaan; diseminasi dan sosialisasi; penyempurnaan regulasi dan sinkronisasi; hingga dukungan anggaran,” ujar Yuli.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait