Jokowi Teken Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berita

Jokowi Teken Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Selanjutnya dalam Inpres 2/2021, Presiden juga menginstruksikan agar disediakan data yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program.

“Mendagri diperintahkan untuk menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan, Menkumham menyediakan data badan usaha, sementara Menkop UKM menyediakan data koperasi serta badan usaha skala kecil dan menengah,” ungkap Deputi Seskab Bidang PMK.

Sementara itu, Menkeu diinstruksikan untuk menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait kampanye dan sosialisasi (public education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta aktif program jamsos, secara khusus Presiden memerintahkan Menkominfo untuk melakukan hal tersebut, sekaligus untuk memfasilitasi jaringan komunikasi data pada sistem teknologi informasi.

“Menaker untuk melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri,” perintah Presiden yang dikutip dari Inpres.

Khusus untuk Menlu, diperintahkan untuk melakukan diseminasi kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia, sementara Menkop UKM diperintahkan untuk  melakukan sosialisasi kepada para pelaku koperasi dan UKM untuk membangun kesadaran menjadi peserta aktif dalam program jamsos.

Lebih lanjut, tertuang dalam peraturan ini, khusus untuk jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Presiden memerintahkan untuk meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi program, serta meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran.

Terkait pendanaan, Presiden menginstruksikan Mendagri mendorong Kepala Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan. Sedangkan Kepala Daerah diperintahkan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program ini di wilayahnya.

“Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertuang dalam DIKTUM KETIGA peraturan yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan ini.

Tags:

Berita Terkait