Jokowi Disarankan Tak Bergantung pada UU Omnibus Atasi Persoalan Regulasi
Berita

Jokowi Disarankan Tak Bergantung pada UU Omnibus Atasi Persoalan Regulasi

Pemerintah diminta membentuk lembaga khusus penyusunan regulasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Persoalan keempat yaitu belum berjalannya UU 15/2019 tentang Perubahan UU 12/2011. Padahal UU tersebut telah memberikan solusi dalam menyelesaikan persoalan regulasi di Indonesia. Dengan membentuk Kementerian khusus perundang-undangan atau lembaga yang memiliki fungsi pembentukan perundang-undangan. Sehingga, Jimmy mengkhawatirkan terobosan baru Presiden Jokowi dengan memunculkan Omnibus Law tanpa adanya lembaga khusus menangani regulasi malah menyandera sendiri kebijakan negara untuk menuntaskan persoalan regulasi yang menghambat investasi di Indonesia.

 

Sebelumnya, Jokowi dalam pidato pelantikannya mengatakan tumpang tindih aturan dan ketidakjelasan hukum dalam berbagai UU menjadi persoalan yang menghambat investasi selama ini. Sehingga, UU Omnibus dinilai menjadi jalan keluar menyelesaikan persoalan tersebut.

 

“Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Yang kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang,” jelas Jokowi.

 

“Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus,” katanya.

 

“Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang. Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus,” sambung Jokowi.

 

Selain UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM, pemerintah juga sedang merencanakan Omnibus Law pada sektor pasar modal. Nantinya, UU baru tersebut akan merevisi beberapa peraturan seperti UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

 

“Ini usulan pemerintah. Yang saya pahami ada beberapa pasal dalam UU Pasar Modal, UU OJK dan UU lainnya perubahannya dikumpulin dalam satu UU,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, Rabu (23/10).

 

Tags:

Berita Terkait