Jokowi-Ahok Diminta Cermat Tetapkan UMP
Berita

Jokowi-Ahok Diminta Cermat Tetapkan UMP

Jangan terburu-buru dalam menetapkan UMP DKI Jakarta.

ADY
Bacaan 2 Menit

Iqbal yakin kekuatan serikat pekerja bertambah besar. Baik dari sebaran daerah yang mengikuti mogok kerja ataupun jumlah pesertanya. Selain itu Iqbal meminta agar kepolisian mengamankan pelaksanaan mogok kerja nasional sesuai tugas dan fungsinya serta bertindak profesional. Sekaligus menegaskan dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, mogok kerja berhak diorganisir oleh serikat pekerja.

Serikat pekerja sudah melayangkan pemberitahuan kepada kepolisian guna memenuhi ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Tidak perlu meminta izin, cukup memberitahukan ke Mabes Polri, Polda dan Polres. Jadi mogok nasional besok dan lusa adalah legal dan sah," tegas Iqbal.

Tak ketinggalan Iqbal menekankan mogok nasional akan berlangsung damai, tertib dan tidak anarkis. Namun, ia mengkhawatirkan ada sekelompok orang bayaran dan preman yang akan melakukan tindak kekerasan terhadap pekerja yang mogok kerja. Jika tindak kekerasan itu terjadi Iqbal menduga pihak yang harus bertangung jawab adalah Ketua Umum organisasi pengusaha dan Asosiasi Pengelola Limbah tertentu. "Kami akan berjuang secara militan, bukan anarkis," tukasnya.

Iqbal menjelaskan mogok kerja nasional 2013 akan dilakukan di sekitar lokasi kerja seperti kawasan industri. Jika pelaksanaan mogok kerja nasional menghambat akses jalan di sekitar kawasan industri dan perusahaan, Iqbal meminta maaf kepada masyarakat luas.

Sejumlah tuntutan yang disuarakan pekerja dalam mogok kerja nasional diantaranya kenaikan upah minimum di tingkat nasional sebesar 50 persen, untuk Jakarta besarannya Rp3,7 juta. Kemudian, jalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 dan tidak bertahap. Lalu, hapuskan sistem outsourcing, khususnya di BUMN dan laksanakan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan cabut UU Ormas.

Sebelumnya, Ketua Umum DPN Apindo, Sofjan Wanandi, berharap agar mogok kerja nasional 2013 berlangsung tertib. Sebagaimana Iqbal, Sofjan berharap agar Kepolisian bertindak tegas sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan mogok kerja nasional. Tak perlu ada pemaksaan kepada pekerja yang menolak ikut.

Sofjan mengingatkan, mogok kerja baru dapat dilakukan ketika perundingan mengalami kegagalan. Selaras hal tersebut, Sofjan melihat perundingan yang dilakukan di Dewan Pengupahan berjalan dengan lancar. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah menunggu berapa besaran upah minimum yang ditetapkan Gubernur. “Perundingannya sudah berjalan baik di Dewan Pengupahan dan kita harus tunggu Gubernur memutuskan itu,” urainya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Hadi Broto, mengatakan Dewan Pengupahan sudah menetapkan besaran KHL sebesar Rp2.299.860. KHL ini digunakan sebagai acuan dalam menetapkan UMP. “Sudah ditetapkan Rp2.299.860,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait