Jokowi-Ahok Diminta Cermat Tetapkan UMP
Berita

Jokowi-Ahok Diminta Cermat Tetapkan UMP

Jangan terburu-buru dalam menetapkan UMP DKI Jakarta.

ADY
Bacaan 2 Menit
Jokowi-Ahok Diminta Cermat Tetapkan UMP
Hukumonline

Serikat pekerja yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama tidak terburu-buru dalam menetapkan UMP. Menurut anggota KNGB sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, hal itu perlu dilakukan karena penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) di Dewan Pengupahan DKI Jakarta merupakan keputusan sepihak yang dihasilkan unsur pemerintah dan organisasi pengusaha.

Penetapan KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada akhir pekan lalu tidak lengkap karena minus akademisi, sedangkan perwakilan buruh walk out. Dalam penetapan itu besaran KHL dipatok Rp2.299.860. Untuk itu Gubernur DKI Jakarta perlu mencermati kondisi tersebut sebelum menetapkan UMP DKI Jakarta.

Menurut Iqbal, KHL diputuskan dengan perhitungan "rata-rata" dari hasil survei yang dilakukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Sementara pekerja menginginkan agar penentuan KHL menggunakan mekanisme statistik regresi sampai Desember 2014 sehingga besarannya mendekati kebutuhan riil pekerja untuk hidup layak di Jakarta yaitu Rp2.767.320.

Ia berpendapat karena masih ada perbedaan dalam melihat besaran KHL di Dewan Pengupahan, UMP belum bisa diputuskan. Agar kenaikan UMP dapat diputuskan, seluruh anggota Dewan Pengupahan harus menyepakati berapa besaran KHL yang akan direkomendasikan kepada Gubernur.

Selaras dengan itu perhitungan UMP harus mengikuti ketentuan yang diamanatkan UU Ketenagakerjaan: besaran KHL ditambah inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. "Jokowi dan Ahok jangan terburu-buru dan tersesat dalam memutuskan kenaikan upah minimum.

Sebab, KHL yang diputuskan sepihak oleh unsur pemerintah dan pengusaha sebesar 2.299.860 adalah cacat hukum," katanya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Rabu (30/10).

Iqbal mendesak pemerintah dan pengusaha memperhatikan serius tuntutan pekerja. Apalagi, KNGB siap menggelar mogok kerja nasional 2013. Mogok kerja pada akhir Oktober dan awal November itu akan berlangsung di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota, meliputi lebih dari 40 kawasan industri dan melibatkan 2 juta pekerja. Walau begitu Iqbal mengakui ada pimpinan serikat pekerja di tingkat pusat yang menyatakan tidak terlibat mogok kerja nasional. Tapi di tingkat basis, serikat pekerja di daerah ikut serta mogok kerja nasional bersama aliansi KNGB.

Iqbal yakin kekuatan serikat pekerja bertambah besar. Baik dari sebaran daerah yang mengikuti mogok kerja ataupun jumlah pesertanya. Selain itu Iqbal meminta agar kepolisian mengamankan pelaksanaan mogok kerja nasional sesuai tugas dan fungsinya serta bertindak profesional. Sekaligus menegaskan dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, mogok kerja berhak diorganisir oleh serikat pekerja.

Serikat pekerja sudah melayangkan pemberitahuan kepada kepolisian guna memenuhi ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Tidak perlu meminta izin, cukup memberitahukan ke Mabes Polri, Polda dan Polres. Jadi mogok nasional besok dan lusa adalah legal dan sah," tegas Iqbal.

Tak ketinggalan Iqbal menekankan mogok nasional akan berlangsung damai, tertib dan tidak anarkis. Namun, ia mengkhawatirkan ada sekelompok orang bayaran dan preman yang akan melakukan tindak kekerasan terhadap pekerja yang mogok kerja. Jika tindak kekerasan itu terjadi Iqbal menduga pihak yang harus bertangung jawab adalah Ketua Umum organisasi pengusaha dan Asosiasi Pengelola Limbah tertentu. "Kami akan berjuang secara militan, bukan anarkis," tukasnya.

Iqbal menjelaskan mogok kerja nasional 2013 akan dilakukan di sekitar lokasi kerja seperti kawasan industri. Jika pelaksanaan mogok kerja nasional menghambat akses jalan di sekitar kawasan industri dan perusahaan, Iqbal meminta maaf kepada masyarakat luas.

Sejumlah tuntutan yang disuarakan pekerja dalam mogok kerja nasional diantaranya kenaikan upah minimum di tingkat nasional sebesar 50 persen, untuk Jakarta besarannya Rp3,7 juta. Kemudian, jalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 dan tidak bertahap. Lalu, hapuskan sistem outsourcing, khususnya di BUMN dan laksanakan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan cabut UU Ormas.

Sebelumnya, Ketua Umum DPN Apindo, Sofjan Wanandi, berharap agar mogok kerja nasional 2013 berlangsung tertib. Sebagaimana Iqbal, Sofjan berharap agar Kepolisian bertindak tegas sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan mogok kerja nasional. Tak perlu ada pemaksaan kepada pekerja yang menolak ikut.

Sofjan mengingatkan, mogok kerja baru dapat dilakukan ketika perundingan mengalami kegagalan. Selaras hal tersebut, Sofjan melihat perundingan yang dilakukan di Dewan Pengupahan berjalan dengan lancar. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah menunggu berapa besaran upah minimum yang ditetapkan Gubernur. “Perundingannya sudah berjalan baik di Dewan Pengupahan dan kita harus tunggu Gubernur memutuskan itu,” urainya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Hadi Broto, mengatakan Dewan Pengupahan sudah menetapkan besaran KHL sebesar Rp2.299.860. KHL ini digunakan sebagai acuan dalam menetapkan UMP. “Sudah ditetapkan Rp2.299.860,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait