Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun
Berita

Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun

Pertimbangan memberatkan perbuatannya menyuap para penegak hukum.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

JC ditolak

Majelis juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Joko Tjandra. Sesuai pedoman pelaku menjadi sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016, terkait pengurusan fatwa Joko mengaku ragu apakah Heriyadi Angga Kusuma menyerahkan uang AS$500 ribu, padahal sebelumnya ia telah menerima action plan yang diberikan setelah penyerahan uang.

“Terdakwa juga menyatakan ke saksi Anita Kolopaking bahwa sebagian penyerahan uang telah diberikan ke Pinangki. Dari fakta tersebut terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar hakim.

Kemudian penghapusan red notice, Joko mengaku memberikan uang Rp10 miliar ke Tommy Sumardi tetapi tidak tahu untuk siapa peruntukan uang tersebut. Padahal dalam sidang ia mengetahui jika Tommy Sumardi mempunyai hubungan dekat dengan para petinggi polisi sehingga Joko sudah sepatutnya mengetahui untuk siapa uang diberikan.

“Saksi Tommy Sumardi juga selalu melaporkan perkembangannya kepada terdakwa. Dari uraian fakta hukum diatas maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenugi kriteria untuk ditetapkan sebagai JC sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan,” tutur hakim.

Atas vonis ini Joko Tjandra ajukan pikir-pikir, sama halnya dengan penuntut umum.

Ada yang menarik usai pembacaan putusan ini yaitu opsi yang diberikan hakim jika Joko Tjandra menerima putusan, ia bisa mengajukan grasi di kemudian hari. “Karena putusan ini 4 tahun atau lebih maka berdasarkan Undang-Undang Grasi saudara bisa menerima putusan ini lalu meminta pengampunan atau Grasi,” ujar Hakim Ketua Damis.

Tags:

Berita Terkait