Joko Tjandra Dituntut 4 Tahun
Berita

Joko Tjandra Dituntut 4 Tahun

Statusnya sebagai terpidana dan pemberi suap kepada penegak hukum tidak menjadi pertimbangan memberatkan.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Dalam dakwaan kedua, Joko Tjandra dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar AS$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA agar menggagalkan eksekusi dalam kasus “cessie” Bank Bali 2009. Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No. 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi, karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

“Sehingga dapat disimpulkan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Pinangki Sirna Malasari menyadari pejabat Kejagung atau MA punya kewenangan terkait permintaan fatwa MA dan bersepakat untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS dalam proses pengurusannya,” terang penuntut.

Sebelum memberikan lamanya tuntutan, penuntut juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Meskipun yang diberi suap adalah para penegak hukum, penuntut tidak mencantumkan hal tersebut sebagai pertimbangan memberatkan, begitu juga status Joko Tjandra yang juga merupakan terpidana, serta telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana surat palsu. Sementara hal meringankan ia berlaku sopan di persidangan.

Tuntutan diatas berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. Selanjutnya dakwaan kedua dari Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 15 Maret 2021.

Berharap bebas

Sebelumnya, Joko Tjandra berharap jika ia dituntut bebas oleh penuntut umum. Asalannya ia merupakan korban penipuan yang dilakukan Pinangki dan Andi Irfan yang menyambanginya di Malaysia dengan menyodorkan sejumlah rencana untuk membebaskannya dari pidana kasus Cessie Bank Bali.

“Bukan dikorbankan, tapi ditipu oleh Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan sesuai apa yang saya katakan ke JPU kemarin kalau saya ini jadi korban penipuan. Untuk itu, mereka harusnya tuntut bebas saya,” katanya.

Selain itu ia merasa perbuatannya ini bukan perkara besar karena tidak ada kerugian keuangan negara, dan proses pemberian suap dilakukan di Malaysia. Joko tidak menyinggung perihal pemberian suap kepada Napoleon dan Prasetijo melalui Tommy Sumardi.

“Santai saja, ini tidak ada suatu perbuatan yang merugikan negara, ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat. Orang dateng ke Malaysia buat jualan ke luar negeri, secara undang-undang kejadiannya di luar negeri dan mestinya tidak ada hubungan di dalam negeri,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait