Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Bui
Berita

Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Bui

Pemilik saham Blackgold ini dianggap terbukti bersalah menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp4,75 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Atas perbuatannya tersebut, unsur memberi suap yang ada dalam Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP dianggap terbukti. Menurut Jaksa, Kotjo secara sah terbukti bersalah memberi suap kepada Eni dan Idrus Marham dengan total nilai sebesar Rp4,75 miliar agar mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

 

Selain itu, permintaan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Kotjo ditolak penuntut umum. Alasan pertama, Kotjo merupakan pelaku utama dalam perkara ini yaitu sebagai pemberi suap. Kedua, keterangan Kotjo tidak membuka pelaku lain yang mempunyai peran lebih besar.

 

Usai sidang, Kotjo enggan memberi tanggapan. Begitu juga kuasa hukumnya Bobby Manalu, saat ditanya Hukumonline mengenai tuntutan dan penolakan sebagai JC untuk kliennya. "Tunggu ajalah ya (di materi pledoi nanti)," ujar Bobby singkat. Sidang ini akan dilanjutkan pada 3 Desember 2018 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Terdakwa dan atau penasihat hukumnya.

Tags:

Berita Terkait