Johan Budi Tak Takut Dikriminalisasi, Indriyanto: Saya Back To Campus
Utama

Johan Budi Tak Takut Dikriminalisasi, Indriyanto: Saya Back To Campus

Kalau ada jaksa atau penyidik KPK yang ingin daftar capim KPK harus izin ke pimpinan kesatuannya.

NOV
Bacaan 2 Menit

"Kalau pegawai di luar pimpinan KPK ingin mencalonkan diri, tentu harus melapor dulu kepada pimpinan KPK. Apakah kami approve atau tidak, tentu kami akan melihat dari reputasi dia. Tapi, sampai saat ini belum ada. Sedangkan, kalau dia berasal dari Polri dan Kejaksaan, sebaiknya mendapatkan izin dulu dari komandan kesatuan asalnya," terangnya.

Menurut Ruki, meski banyak jaksa dan penyidik yang memiliki kinerja bagus di KPK, para jaksa dan penyidik itu harus meminta izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung dan Kapolri untuk mendaftar sebagai capim KPK. Sebab, jaksa dan penyidik tersebut adalah pegawai negeri dari Kejaksaan dan Polri yang dipekerjakan sebagai pegawai KPK.

"Saya kira itu memang aturan yang baku. Kalau seorang jaksa ingin jadi pimpinan KPK ya harus seizin Jaksa Agung. Begitu juga dengan perwira Polri yang mau mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, ya harus izin Kapolri. Masak dia nyelonong begitu saja. Kalau nyelonong begitu sih, menurut saya tidak punya etika," ucapnya.

Jika pimpinan KPK tidak mau mengusulkan pegawainya untuk mengikuti seleksi capim KPK, tidak begitu dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Polri mendukung lima perwira tingginya, Irjen Yotje Mende, Irjen Syahrul Mamma, Brigjen Basaria Panjaitan, Brigjen Samuel Budiono, dan Brigjen Tubagus Anis Angkawijaya untuk mendaftar sebagai capim KPK.

Sama halnya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Ia mendukung lima jaksa senior untuk mendaftar sebagai capim KPK. Kelimanya, yaitu Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan Jasman Panjaitan, Sekretaris Badiklat Kejaksaan Joko Subadyo, Direktur Perdata Jamdatun Sri Hariati, Kajati Sulawesi Selatan Suhardi, dan Wakajati Papua M Roem.

Tags:

Berita Terkait