Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Nasabah Ini Pilih Restrukturisasi
Berita

Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Nasabah Ini Pilih Restrukturisasi

Bila PKPU berjalan dan disepakati untuk mempailitkan Jiwasraya, dikhawatirkan pengembalian dana nasabah akan menggantung dan semakin tidak jelas.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Nantinya, seluruh nasabah Jiwasraya yang akan ikut restrukturisasi itu akan dipindah tangankan ke IFG Life, dengan jaminan akan dikembalikan dananya sesuai dengan skema yang disepakati antara nasabah dan Jiwasraya.

"Restrukturisasi sudah baik, kita diberikan beberapa alternatif, saya kira untuk mengharapkan pengembalian dana 100 persen itu memang agak sulit. Setidaknya, pengembalian dana 75 persen itu sudah oke. Saya salah satu nasabah yang ikut restrukturisasi," tutup Sumaarto.

Berdasarkan catatan Hukumonline, upaya PKPU terhadap perusahaan asuransi oleh nasabahnya pernah dikabulkan majelis hakim. Ini terjadi dalam PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) beberapa waktu lalu. Ketika itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela atas perkara No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst mengenai permohonan PKPU dari nasabah Lukman Wibowo. (Baca: PKPU Kresna Life Dikabulkan, Nasabah Meradang)

Salah seorang nasabah Kresna Life, Nurlaila, menilai hal tersebut janggal dan sangat meresahkan nasabah. Soalnya, Pasal 50 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyatakan, Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan mengenai putusan sela PKPU Kresna Life. Namun, OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna.

“OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan. Putusan sela atas Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK). Sesuai pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, dalam keterangannya, Rabu (23/12) lalu.

 

Tags:

Berita Terkait