Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Nasabah Ini Pilih Restrukturisasi
Berita

Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Nasabah Ini Pilih Restrukturisasi

Bila PKPU berjalan dan disepakati untuk mempailitkan Jiwasraya, dikhawatirkan pengembalian dana nasabah akan menggantung dan semakin tidak jelas.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Foto: jiwasraya.co.id
Foto: jiwasraya.co.id

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menolak keras permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan Jiwasraya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Nasabah lebih memilih untuk ikut program restrukturisasi.

Salah satu nasabah Jiwasraya, Sumaarto menyampaikan bahwa ia tidak setuju dengan adanya PKPU tersebut. Sebab, jika PKPU berjalan dan disepakati untuk mempailitkan Jiwasraya, pengembalian dana nasabah akan menggantung dan semakin tidak jelas.

Menurut Sumaarto, program restrukturisasi yang sedang berjalan itu dianggap skema yang paling jelas dan dapat memberikan kepastian dalam mengembalikan dana pemegang polis. "Jika sudah pailit, kita para nasabah hanya menunggu dana pengembalian dari aset Jiwasraya, yang nilainya sangat kecil. Bahkan, kita bisa lihat bahwa aset Jiwasraya tidak sampai Rp1 triliun," kata Sumaarto seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (15/1).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (14/1), ada dua orang yang mengajukan PKPU kepada Jiwasraya. Kedua orang itu adalah Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya. SIPP juga mencantumkan nama kuasa hukum kedua pemohon PKPU, yakni M. Aliyas Ismail.

Surat permohonan PKPU itu pertama dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (11/1). Kemudian pada Rabu (13/1), kasus itu sudah melalui proses penetapan Majelis Hakim/Hakim, penunjukan panitera pengganti, dan penunjukan jurusita.

Sumaarto menekankan bahwa selagi masih ada proses penyelesaian yang lebih baik yakni restrukturisasi, tindakan PKPU ke perusahaan Jiwasraya tidak akan mendapat dukungan. "Kecuali sampai pada batas waktu pengembalian dana nasabah tidak bisa dilakukan oleh Jiwasraya, baru kita bisa tuntut ke PKPU. Sementara sekarang ini, sudah jelas ada penyelesaiannya melalui restrukturisasi," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah dan Manajemen Baru Jiwasraya sudah menyiapkan opsi penyelamatan polis melalui program restrukturisasi. Pemerintah dan DPR RI sudah menyepakati untuk memberikan suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun untuk membentuk badan usaha baru yakni IFG Life.

Nantinya, seluruh nasabah Jiwasraya yang akan ikut restrukturisasi itu akan dipindah tangankan ke IFG Life, dengan jaminan akan dikembalikan dananya sesuai dengan skema yang disepakati antara nasabah dan Jiwasraya.

"Restrukturisasi sudah baik, kita diberikan beberapa alternatif, saya kira untuk mengharapkan pengembalian dana 100 persen itu memang agak sulit. Setidaknya, pengembalian dana 75 persen itu sudah oke. Saya salah satu nasabah yang ikut restrukturisasi," tutup Sumaarto.

Berdasarkan catatan Hukumonline, upaya PKPU terhadap perusahaan asuransi oleh nasabahnya pernah dikabulkan majelis hakim. Ini terjadi dalam PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) beberapa waktu lalu. Ketika itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela atas perkara No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst mengenai permohonan PKPU dari nasabah Lukman Wibowo. (Baca: PKPU Kresna Life Dikabulkan, Nasabah Meradang)

Salah seorang nasabah Kresna Life, Nurlaila, menilai hal tersebut janggal dan sangat meresahkan nasabah. Soalnya, Pasal 50 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyatakan, Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan mengenai putusan sela PKPU Kresna Life. Namun, OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna.

“OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan. Putusan sela atas Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK). Sesuai pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, dalam keterangannya, Rabu (23/12) lalu.

 

Tags:

Berita Terkait