JIS Menang Lawan Orangtua Murid di Pengadilan Singapura
Utama

JIS Menang Lawan Orangtua Murid di Pengadilan Singapura

Kuasa hukum orangtua murid menilai hukum di Singapura berbeda dengan di Indonesia.

Ali/HAG
Bacaan 2 Menit

Tracy Bantleman (isteri dari guru Neil Bantleman) juga mengaku menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut. "Saya percaya putusan tersebut adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sahih. Keputusan pengadilan Singapura juga membuktikan bahwa sesuai bukti-bukti persidangan dan uji medis yang komprehensif, si anak tidak pernah mengalami kekerasan seksual. Semoga keputusan ini dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan," katanya.

Sekadar mengingatkan, Neil dan Ferdi telah divonis bersalah dengan hukuman pidana selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut majelis PN Jaksel, Neil dan Ferdi terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap tiga murid JIS, yakni AL, AK, dan DS.

Vonis Perdata Ditunda

Selain di jalur pidana, orangtua murid JIS yang anaknya disebut sebagai korban pencabulan juga menempuh jalur perdata. Ibu dari AK mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi US$ 125 juta atau lebih dari Rp1,6 triliun.

Sidang pembacaan vonis gugatan perbuatan melawan hukum ini sejatinya digelar hari ini, Kamis (30/7). Namun, majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan hingga 10 Agustus mendatang.

Kuasa hukum ibu dari AK, Nadia Saphira dari kantor hukum OC Kaligis (OCK) mengatakan kliennya dan tim kuasa hukum tak terpengaruh dengan putusan Pengadilan Singapura. “Ini baru saja klien saya mengabarkan berita terbaru tentang putusan di Singapura. Yang jelas lawyer yang di sana bukan dari OCK,” ujarnya usai sidang.

“Kita lebih fokus yang di sini. Kalau di sana pasal pencemaran nama baik. Tapi kan kalau di sini pidana sudah jelas dihukum. Di sana dan di sini kan beda hukum juga,” tukas wanita yang kerap membintangi sejumlah film ini.

Harry Ponto, kuasa hukum JIS dalam sidang perdata di PN Jaksel, mengatakan bahwa kemenangan JIS di Singapura diputus oleh pengadilan yang terpercaya. “Di sana kan pengadilannya reliable,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait