JIS Menang Lawan Orangtua Murid di Pengadilan Singapura
Utama

JIS Menang Lawan Orangtua Murid di Pengadilan Singapura

Kuasa hukum orangtua murid menilai hukum di Singapura berbeda dengan di Indonesia.

Ali/HAG
Bacaan 2 Menit
Neil Bantleman (Kiri). Foto: RES.
Neil Bantleman (Kiri). Foto: RES.

Jakarta International School (JIS), kepala sekolah, dua guru yang telah dipidana di peradilan Indonesia memenangi perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh orangtua murid dalam tuduhan pelecehan seksual, di Pengadilan Singapura.

Dalam salinan putusan yang diperoleh dari situs Lawnet Singapura, hakim Pengadilan Tinggi Singapura Lee Seiu Kin menghukum seorang ibu murid dengan membayar sejumlah ganti rugi. Totalnya mencapai 230 ribu Dollar Singapura atau sekira Rp 2,3 Miliar.

Rinciannya, 30 ribu untuk sekolah JIS, 70 ribu untuk Kepala Sekolah JIS, 70 ribu untuk administrator sekolah JIS Neil Bantleman, dan 60 ribu untuk guru JIS Ferdinant Tjiong. Sebagai informasi, Neil Batleman dan Ferdinant justru telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pidana pencabulan. 

Hakim Lee Seiu Kin menyatakan fakta-fakta yang menjadi pertimbangan putusan ini semuanya berasal dari penggugat, karena si ibu murid yang anaknya disebut sebagai korban pencabulan tidak muncul dalam persidangan. Hakim pun menilai tidak ada bukti kuat terjadinya pencabulan yang dihadirkan oleh tergugat.

Si ibu berinisial DR yang berkebangsaan Jerman dinilai telah melakukan pencemaran nama baik melalui media whatsapp, email dan wawancara dengan sejumlah surat kabar, the Independen (Inggris) dan the Jakarta Post. Intinya, DR menyebut ada pencabulan sistematis terhadap sejumlah murid –termasuk anaknya yang berinisial AL- yang dilakukan di sekolah yang terletak di Jakarta Selatan itu.

Dalam pertimbangannya, Hakim Lee Seiu Kin mengatakan pencemaran nama baik ‘semakin berkembang’ karena pernyataan DR dikutip oleh surat kabar. Sehingga, pencemaran itu semakin berulang-ulang terus. “Saya menemukan tergugat bertanggung jawab atas kerugian (penggugat,-red) yang mengalir dari pengulangan pernyataannya oleh The Jakarta Post dan The Independent,” sebut hakim.

Sisca Tjiong, istri Ferdinant menyambut baik putusan ini. “Saya bersyukur bahwa kebenaran itu akhirnya ada yang terungkap dengan hasil putusan Pengadilan Singapura. Doa-doa anak-anak saya yang semakin menderita sejak Ferdi ditahan lebih dari 12 bulan lalu mulai terjawab," ujar Sisca melalui siaran pers.

Tracy Bantleman (isteri dari guru Neil Bantleman) juga mengaku menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut. "Saya percaya putusan tersebut adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sahih. Keputusan pengadilan Singapura juga membuktikan bahwa sesuai bukti-bukti persidangan dan uji medis yang komprehensif, si anak tidak pernah mengalami kekerasan seksual. Semoga keputusan ini dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan," katanya.

Sekadar mengingatkan, Neil dan Ferdi telah divonis bersalah dengan hukuman pidana selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut majelis PN Jaksel, Neil dan Ferdi terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap tiga murid JIS, yakni AL, AK, dan DS.

Vonis Perdata Ditunda

Selain di jalur pidana, orangtua murid JIS yang anaknya disebut sebagai korban pencabulan juga menempuh jalur perdata. Ibu dari AK mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi US$ 125 juta atau lebih dari Rp1,6 triliun.

Sidang pembacaan vonis gugatan perbuatan melawan hukum ini sejatinya digelar hari ini, Kamis (30/7). Namun, majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan hingga 10 Agustus mendatang.

Kuasa hukum ibu dari AK, Nadia Saphira dari kantor hukum OC Kaligis (OCK) mengatakan kliennya dan tim kuasa hukum tak terpengaruh dengan putusan Pengadilan Singapura. “Ini baru saja klien saya mengabarkan berita terbaru tentang putusan di Singapura. Yang jelas lawyer yang di sana bukan dari OCK,” ujarnya usai sidang.

“Kita lebih fokus yang di sini. Kalau di sana pasal pencemaran nama baik. Tapi kan kalau di sini pidana sudah jelas dihukum. Di sana dan di sini kan beda hukum juga,” tukas wanita yang kerap membintangi sejumlah film ini.

Harry Ponto, kuasa hukum JIS dalam sidang perdata di PN Jaksel, mengatakan bahwa kemenangan JIS di Singapura diputus oleh pengadilan yang terpercaya. “Di sana kan pengadilannya reliable,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait