Jimly: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Mengikat Sesuai Prinsip Preasumption Iustea Causae
Utama

Jimly: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Mengikat Sesuai Prinsip Preasumption Iustea Causae

Jimly menyarankan hakim MK harus berpikir progresif saat mengadili pengujian UU Cipta Kerja ini. Kesalahan merujuk pasal dalam Pasal 6 dan Pasal 175 UU Cipta Kerja dinilai cukup fatal yang bisa lebih memperkuat alasan bagi publik mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke MK.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Dia memberi contoh pernah ada salah rujuk pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang beberapa tahun kemudian diuji ke MK. Kasus ini mirip dengan Pasal 6 dan Pasal 75 UU Cipta Kerja. Lalu, permohonan ini dikabulkan MK pada 1 Mei 2012. Dalam putusannya, MK membatalkan frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU Pemda itu dan mengubahnya dengan frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 80”.  

“Permohonan ini yang mengajukan orang Bawaslu karena banyak dapat keluhan dari Panwaslu yang tidak bisa menindak pelanggaran Pilkada karena rujukan pasalnya salah ketik. Sebelumnya Bawaslu sudah pernah komplain ke Mensesneg, tapi tidak direspon. Bedanya dengan UU Cipta Kerja, masalahnya baru ketahuan beberapa tahun kemudian.” (Baca Juga: MK Kabulkan Permohonan Pasal Salah Rujuk)

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait