Jimly: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Mengikat Sesuai Prinsip Preasumption Iustea Causae
Utama

Jimly: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Mengikat Sesuai Prinsip Preasumption Iustea Causae

Jimly menyarankan hakim MK harus berpikir progresif saat mengadili pengujian UU Cipta Kerja ini. Kesalahan merujuk pasal dalam Pasal 6 dan Pasal 175 UU Cipta Kerja dinilai cukup fatal yang bisa lebih memperkuat alasan bagi publik mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke MK.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Ini kan dua hal yang berbeda, kalau uji materil banyak sekali pasalnya, selesainya bisa berbulan-bulan. Sebaiknya diperiksa dulu uji formilnya, setelah itu uji materilnya." 

Tidak bisa diperbaiki sembarangan

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai kesalahan rujukan pasal dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak bisa diperbaiki sembarangan. Sebab, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak memberi ruang lagi untuk perbaikan UU setelah ditandatangani Presiden. Menurutnya, ada tiga cara memperbaiki salah rujuk pasal yakni menerbitkan Perppu, merevisi UU dengan melibatkan DPR, dan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).   

“Caranya memperbaiki dengan mengubah UU Cipta Kerja itu. Bisa melalui penerbitan Perppu, perubahan/revisi UU oleh pembuatnya sendiri (legislative review), perubahan UU melalui pembatalan oleh MK. Hanya saja, sesuai Pasal 22 UUD 1945, penerbitan Perppu yang tercepat karena ada masalah ketidakpastian hukum disini,” ujar Bivitri saat dihubungi, Selasa (3/11/2020) malam. 

Bivitri menjelaskan kesalahan merujuk pasal atau ayat yang terjadi dalam Pasal 6 dan Pasal 175 UU Cipta Kerja berdampak kedua pasal itu tidak bisa dilaksanakan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. "Kesalahan dalam Pasal 6 dan Pasal 175 itu tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan, seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani (Presiden, red), yang itu pun sudah salah," kata Bivitri.

“Memang ini belum terbukti tidak bisa diterapkan, tetapi artinya ada kepastian hukum tentang kedua pasal itu. Kalau pasal rujukannya tidak ada, bagaimana bisa diterapkan?”

Ia menegaskan pasal yang sudah diketahui salah tidak bisa dilaksanakan. Sebab, dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai imajinasi penerap pasal saja, harus persis seperti yang tertulis dalam pasal tersebut. "Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan dengan cepat Presiden bisa keluarkan Perppu,” saran dia.

Menurut dia, kesalahan merujuk pasal ini cukup fatal yang bisa lebih memperkuat alasan bagi publik mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke MK termasuk uji materil. “Prosedurnya sejak awal memang dinilai cacat formil. Meski tidak otomatis, ini akan memperkuat alasan melakukan uji formil ke MK untuk meminta UU ini dibatalkan."

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait